SuaraSumut.id - Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait dengan kasus penganiayaan yang merenggut nyawa FWA (15), santri Pesantren Darul Arafah Raya di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Wakasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung kepada wartawan SuaraSumut.id, Rabu (9/6/2021).
"Iya, jumlah tersangka bertambah, kini menjadi tiga orang," kata Rafles.
Rafles mengaku, dua tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka utama, yakni ALH (17) yang merupakan senior korban.
Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid Pasca Lebaran 2021 Capai 53,4 Persen, Satgas: Tak Sebesar Tahun Lalu
"Kedua orang yang ditetapkan tersangka ini juga santri," ujarnya singkat.
Diketahui, seorang santri di Sumatera Utara (Sumut) berinisial FWA (15) meninggal dunia diduga dianiaya kakak kelasnya di Pesantren Darul Arafah Raya Desa Lau Bakeri Kecamatan Kutalimbaru.
Informasi dihimpun wartawan, aksi penganiayaan ini terjadi Sabtu (5/6/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Korban yang merupakan santri laki-laki asal Aceh Tamiang ini meninggal dengan kondisi lebam membiru di bagian bibir, karena diduga dianiaya kakak kelasnya.
Personel Polsek Kutalimbaru yang mendapat informasi ini dengan sigap turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Jenazah korban diotopsi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, dan kakak kelas berinisial ALH (17) yang diduga menghajar korban hingga tewas juga diamankan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: 6 Artis Kpop Punya Fobia Aneh, Ada yang Bisa Bikin Gagal Kencan!
"Motifnya karena korban dianggap tidak menghargai senior," kata Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syarizal.
Berita Terkait
-
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
-
Kekayaan Ali Muhtarom, Hakim Kasus Tom Lembong yang Diganti Usai Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO!
-
Hakim 'Lepas' Koruptor CPO, PKB: Lembaga Hukum Bermasalah, Investasi Bisa Runtuh
-
Hakim Djumyanto Cs Diberhentikan MA Usai Terjerat Kasus Vonis Lepas Ekspor CPO
-
Foto: Kejagung Tahan Ketua PN Jakarta Selatan hingga 3 Hakim
Tag
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Saldo DANA Kaget Sore Ini, Bisa Bayar Kopi untuk Nobar Timnas Indonesia U-17 vs Korea Utara
-
Indosat Catat Kenaikan Trafik Data 21 Persen saat Idul Fitri 2025
-
Klik Link Saldo DANA Kaget Bisa Cair Rp 200 Ribu, Bikin Hari Senin Siang Makin Semangat
-
68 ASN di Aceh Barat Disanksi Potong TPP Gegara Bolos Kerja
-
Kecelakaan Maut di Aceh Timur, 1 Tewas