
SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution tidak akan menolerir bagi pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Mikro dan menyebabkan kerumunan. Termasuk terhadap tempat hiburan malam KTV di Jalan Adam Malik, yang digerebek petugas pada Minggu (13/6/2021) dini hari.
Bobby menyambut baik permintaan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang meminta agar lokasi hiburan malam yang kedapatan melanggar dan menjual narkoba ditutup permanen.
"Kita berterimakasih kepada Polrestabes Medan, kita bersama-sama memberantas narkoba di Kota Medan. Kemarin sudah berkoordinasi dengan pak Kapolres," kata Bobby, Selasa (15/6/2021).
Bobby menyebut, alam penindakan yang dilakukan terhadap tempat hiburan turut diikuti Pemko Medan melalui Satpol PP Dari laporan yang diterimanya, diketahui tempat hiburan malam itu terbukti melakukan pelanggaran jam operasional.
Baca Juga: Ini Pesan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti ke Petambak Dipasena
"Sebenarnya dalam penindakan itu ada pasukan kita yang ikut, yakni Satpol PP, sehingga kita paham apa sebenarnya yang terjadi. Pertama dia sudah melanggar aturan jam operasional. Karena kalau jam operasionalnya seperti yang disampaikan, itu jelas melanggar," kata Bobby.
Suami Kahiyang Ayu itu mengatakan, langkah yang akan dilakukan adalah menarik izin dari tempat usaha tersebut. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya kesalahan, maka Pemkot Medan akan mengambil langkah tegas terhadap KTV tersebut.
"Kalau ditutup karena (melanggar aturan) Covid-19, ini kan ada jangka waktunya. Tapi kalau kata Kapolrestabes kita tutup usaha dan izinnya, ini nanti yang perlu kita dalami," jelasnya.
PPKM Mikro Diperpanjang
Ia mengingatkan agar pelaku usaha tetap menaati aturan PPKM Mikro yang kembali diperpanjang. Dalam aturan baru tersebut, jam operasional tempat usaha termasuk tempat hiburan malam boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIb.
Baca Juga: Respons Ledakan Kasus Covid-19, Mulai Juli Ditarget 1 Juta Dosis Vaksin per Hari
Bobby mengingatkan bahwa hal itu tidak serta merta membuat sanksi yang pernah diberikan kepada tempat usaha akan gugur. Sanksi berupa teguran itu akan tetap dijadikan evaluasi jika tempat usaha itu kembali berulah.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Terkini, Sempat Rp17 Jutaan Sekali Terbang
-
Bertemu Bobby Nasuition, Mensos Sebut Akan Ada 4 Sekolah Rakyat di Sumut
-
Libur Cuti Bersama Habis, Harga Tiket Pesawat Medan-Jakarta Rp10 Jutaan
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Tembus Rp17 Jutaan, ke Jepang Cuma Rp5 Juta
-
Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Lebih Mahal Dari Tiket Eropa
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
Terkini
-
508 Imigran Etnis Rohingya Masih Ditampung di Aceh, Ini Masalah dan Solusinya
-
Ngeri! Tangan Polisi Disayat Bandar Narkoba di Langkat, Begini Kronologinya
-
Puluhan Tahun Rusak, Bobby Nasution Target Perbaiki Jalan 3 Kabupaten Tahun Ini
-
Proyek BioCNG Beroperasi di Labusel, Ubah Limbah Kelapa Sawit Jadi Bahan Bakar Ramah Lingkungan
-
Peringatan Hari Bumi: Menjaga Ekosistem Kunci Mengatasi Krisis Iklim