SuaraSumut.id - DKPP RI memberhentikan secara tetap Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah Yunadi Harun Rasyid. Ia terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Yunadi Harun Rasyid selaku Ketua merangkap anggota KIP Aceh Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis sidang DKPP Alfitra Salam, dilansir Antara, Rabu (23/6/2021).
Putusan pemberhentian tetap kepada Yunadi dibacakan dalam sidang terbuka terhadap perkara Nomor 131-PKE-DKPP/III/2021 yang digelar secara live melalui akun resmi facebook dan you tube DKPP RI.
Majelis DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari semenjak putusan itu dibacakan.
"Serta memerintah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Alfitra.
Anggota majelis Didik Supriyanto membacakan, DKPP menilai Yunadi terbukti menjalin hubungan tidak wajar dengan seorang perempuan berinisial I yang kini menjadi istrinya. Saat menjalin hubungan itu ia masih berstatus sebagai istri dari pria berinisial AR.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan alat bukti berupa tangkapan layar antara Yunadi dengan AR, membuktikan bahwa sikap dan tindakan teradu sebagai pejabat publik telah mencederai marwah dan merendahkan kehormatan penyelenggara pemilu.
Seharusnya Yunadi harus memahami bahwa kedudukannya sebagai Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah mempunya konsekuensi tanggung jawab moral dan hukum.
Sikap dan tindakan teradu, lanjut Didik, sebagai pejabat publik sepatutnya menjadi teladan, mewujudkan tertib sosial, bukan sebaliknya menggunakan fasilitas jabatan untuk kegiatan yang melanggar asas kepatutan dan kepantasan serta melakukan kekerasan pskis terhadap perempuan.
Baca Juga: Wanita Batam Mati Rasa-Demam Tinggi usai Divaksin, Ini Kondisinya Sekarang
"Maka dari itu Yunadi terbukti melanggar pasal 6 ayat (3) huruf c dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," tukasnya.
Berita Terkait
-
Pendaftaran KIP Sumut Kembali Dibuka, Kadis Kominfo: Kemarin Itu Pemanasan!
-
Parah! Oknum Guru SMP di Mauk Tangerang Sunat Dana Bantuan KIP
-
Polemik Seleksi KIP Sumut: Gubsu Edy Harus Panggil Kadis Kominfo
-
Seleksi KIP Dinilai Bermasalah, Dewan Panggil Diskominfo Sumut
-
Istri Luka-luka, Pejabat KIP Jateng Diduga Lakukan KDRT
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli