SuaraSumut.id - DKPP RI memberhentikan secara tetap Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah Yunadi Harun Rasyid. Ia terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Yunadi Harun Rasyid selaku Ketua merangkap anggota KIP Aceh Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis sidang DKPP Alfitra Salam, dilansir Antara, Rabu (23/6/2021).
Putusan pemberhentian tetap kepada Yunadi dibacakan dalam sidang terbuka terhadap perkara Nomor 131-PKE-DKPP/III/2021 yang digelar secara live melalui akun resmi facebook dan you tube DKPP RI.
Majelis DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari semenjak putusan itu dibacakan.
"Serta memerintah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Alfitra.
Anggota majelis Didik Supriyanto membacakan, DKPP menilai Yunadi terbukti menjalin hubungan tidak wajar dengan seorang perempuan berinisial I yang kini menjadi istrinya. Saat menjalin hubungan itu ia masih berstatus sebagai istri dari pria berinisial AR.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan alat bukti berupa tangkapan layar antara Yunadi dengan AR, membuktikan bahwa sikap dan tindakan teradu sebagai pejabat publik telah mencederai marwah dan merendahkan kehormatan penyelenggara pemilu.
Seharusnya Yunadi harus memahami bahwa kedudukannya sebagai Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah mempunya konsekuensi tanggung jawab moral dan hukum.
Sikap dan tindakan teradu, lanjut Didik, sebagai pejabat publik sepatutnya menjadi teladan, mewujudkan tertib sosial, bukan sebaliknya menggunakan fasilitas jabatan untuk kegiatan yang melanggar asas kepatutan dan kepantasan serta melakukan kekerasan pskis terhadap perempuan.
Baca Juga: Wanita Batam Mati Rasa-Demam Tinggi usai Divaksin, Ini Kondisinya Sekarang
"Maka dari itu Yunadi terbukti melanggar pasal 6 ayat (3) huruf c dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," tukasnya.
Berita Terkait
-
Pendaftaran KIP Sumut Kembali Dibuka, Kadis Kominfo: Kemarin Itu Pemanasan!
-
Parah! Oknum Guru SMP di Mauk Tangerang Sunat Dana Bantuan KIP
-
Polemik Seleksi KIP Sumut: Gubsu Edy Harus Panggil Kadis Kominfo
-
Seleksi KIP Dinilai Bermasalah, Dewan Panggil Diskominfo Sumut
-
Istri Luka-luka, Pejabat KIP Jateng Diduga Lakukan KDRT
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Jangan Sampai Saldo Ludes! Ini Jenis Penipuan Digital yang Perlu Diwaspadai
-
Harga Daging Ayam di Tapanuli Utara dan Toba Terkendali
-
18 Siswa Diduga Keracunan Makanan di Aceh Selatan, Dinkes Sebut Masuk Kategori KLB
-
Gempa di Bener Meriah Aceh Dipicu Sesar Aktif
-
Insomnia Akibat Jadwal Tidur Berubah Selama Ramadan? Ini Cara Mengatasinya