SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta Pemprov Sumut untuk segera melunasi dana bagi hasil (DBH) 2021 dari Januari hingga Mei 2021 sebesar Rp 407 miliar.
"Jadi tidak terlaksananya kegiatan karena uangnya masih berada di pemprov, bukan di Kota Medan, termasuk yang tahun 2021 ini," kata Bobby, dilansir dari Antara, Jumat (25/6/2021).
Bobby mengaku, pembayaran DBH Rp 433 miliar tahun 2020 baru dilunasi Pemprov Sumut di Mei tahun ini.
Padahal, DBH pajak harus dibayarkan paling lambat Desember 2020 sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"DBH yang dibayarkan juga untuk keberlangsungan kegiatan yang kita lakukan di daerah, terutama di tengah pandemi Covid-19," ujarnya.
Bobby menegaskan, kewajiban Pemprov Sumut membayar DBH pajak bukan hanya kepada Kota Medan saja, tetapi juga kabupaten/kota lainnya di Sumut.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyentil Wali Kota Medan Bobby Nasution yang mempersoalkan dana bagi hasil (DBH) Rp 407 miliar. Edy mengaku, semestinya persoalan itu tidak disampaikan ke publik.
"Makanya kalau soal yang begini gak pakai wartawan, kalau pakai wartawan jadi salah pengertian dia," kata Edy, Kamis (24/6/2021).
Edy mengaku, terkait tunggakan DBH kepada kabupaten/kota bukan hal yang baru dan lazim terjadi. Hal itu lantaran proses yang harus dilalui sebelum disalurkan.
Baca Juga: Terekam Kamera Tilang Elektronik, ODGJ Diperkosa 2 Orang di Tugu Durian Bandar Lampung
Bahkan selama menjabat sebagai gubernur pernah terjadi tunggakan hingga mencapai Rp 2 triliun dan tetap dibayarkan.
"Sumut ini semenjak saya menjabat, bahkan ada yang hampir Rp2 triliun tak terbayarkan, tak ribut orang. Tapi itu tatap saya harus bayarkan," ungkapnya.
Terkait proses penyaluran DBH, kata Edy, mekanisme yang dilakukan adalah pembayaran secara triwulan atau setiap tiga bulan sekali.
Pada saat pembayaran pada triwulan terakhir untuk DBH pajak tahun 2020, bertepatan pada akhir tahun sehingga terlambat dibayarkan.
Sebelum pembayaran dilakukan ada proses pelaksanaan pengawasan yang harus dijalankan. Ada lembaga yang berfungsi mengawasi misalnya kata dia secara internal perpajakan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.
"Begitu saya dapat kabar langsung saya cek, langsung saya panggil. Jawaban dari BPKAD sudah disetorkan, walaupun dia ada keterlambatan. Keterlambatan sebabnya itu seperti yang saya sampaikan tadi, ada proses," bebernya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial