Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 28 Juni 2021 | 18:23 WIB
Sebelum Dibunuh di Jalan Kualanamu, Korban Sempat Telepon Anaknya Meminta Tolong Tapi...
Kapolresta Deli Serdang AKBP Yemi Mandagi memaparkan kasus pembunuhan. [Suara.com/M.Aribowo]

"Akhirnya kita berhasil menangkap mereka di jalan raya Tapanuli Tengah menuju ke wilayah Padang yang akan mereka tuju untuk menghilangkan jejak," sambungnya.

Dalam penyergapan terhadap kedua tersangka, polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka.

"Alhamdulillah pada hari Minggu sebelum 1x24 jam para tersangka berhasil diamankan, dan ketika dilakukan pencarian barang bukti, para tersangka berusaha melakukan perlawanan," ungkapnya.

Dari pemeriksaan, dua tersangka pembunuhan ini sudah lima kali melakukan kejahatan dengan modus operandi serupa yakni berpura-pura membeli barang elektronik, lantas kabur saat pembayaran.

Baca Juga: Meski Pahit, Ini 5 Manfaat Jus Nimba Bagi Kesehatan Tubuh

"Hasil urin positif narkoba, mereka pemakai narkoba aktif. Tersangka TW residivis curanmor, mereka tiga kali beraksi di Sergai, dan 1 kali di Deli Serdang," tandasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 365 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

Kontributor : M. Aribowo

Load More