Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 01 Juli 2021 | 15:53 WIB
Guru Besar USU Prof Yusuf L Henuk. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf L Henuk kembali dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan terkait postingan  di akun media sosial miliknya.

Laporan itu tertuang dalam STTLP/B/1007/VI/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Juni 2021. Pelapor adalah Ranto Sibarani. Ia menilai, postingan Prof Yusuf diduga telah mengadu domba. Postingan itu berada di kolom komentar.

"Rasis kali bahasanya," kata Ranto Sibarani, kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).

Sebelumnya, penyidik Polres Tapanuli Utara menetapkan Prof Yusuf L Henuk menjadi tersangka UU ITE. Kapolres Tapanuli Utara AKBP M Saleh mengatakan, penetapan tersebut atas laporan Martua Situmorang.

Baca Juga: Mulai Ngelapak, Pedagang Hewan Kurban: Sapi Lokal Mulai Rp 23 Juta Nego

"Iya benar (ditetapkan tersangka) perkara ITE," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (29/6/2021).

Kasus ini berawal dari komentar Prof Yusuf L Henuk di Facebook yang diduga menjurus ke arah merendahkan Pelapor Martua Situmorang.

Hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Adanya dugaan tindak pidana ditambah dengan keterangan saksi ahli, masing -masing ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana," imbuhnya.

Dengan bukti yang cukup dan memenuhi unsur, kata M Saleh, penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Ia juga diketahui membuat laporan terhadap Martua Situmorang dan Alfredo Sihombing. Namun, laporan itu dihentikan karena tidak cukup bukti.

Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing menyatakan, pihaknya memang belum melayangkan panggilan pemeriksaan untuk Prof Yusuf  Henuk sebagai tersangka. Hal itu dikarenakan mereka masih melakukan persiapan.

Baca Juga: Leicester City Resmi Rekrut Patson Daka dari Salzburg

"Belum di panggil, penyidik kita masih mengatur waktu yang tepat. Penyidik kita kan masih ada pekerjaan untuk menangani perkara-perkara yang lain. Kasus Prof YLH bukan kasus yang luar biasa bagi kita. Kasus seperti itu sudah biasa kita tangani," ujar Aiptu Walpon Baringbing.

"Dan YLH saat masih proses lidik sangat koperatif selama ini. Jadi kita tidak perlu harus buru-buru," imbuhnya.

Terkait dengan mediasi, ia menerangkan bahwa pihaknya sudah menghubungi pelapor untuk dilakukan mediasi. Mediasi itu lanjutanya, bukan permintaan dalam proses penanganan UU ITE. Diminta ataupun tidak oleh yang berperkara, itu wajib dilakukan oleh penyidik.

"Kepada kedua belah pihak sudah kita buat surat penggilan untuk dilakukan mediasi. Namun pelapor membalas surat kita dengan mengatakan tidak bersedia untuk dilakukan mediasi. Dan itu hak kedua belah pihak setuju atau tidak," tandasnya.

Load More