SuaraSumut.id - Pertokoan pedagang kain di Jalan Pajak Ikan Lama, Jalan Stasiun Kereta Api, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, terpaksa tutup akibat PPKM darurat.
"Rabu (14/7/2021) sore terakhir buka, lalu tutup sampai PPKM darurat berakhir," kata Imar, pedagang kain di kawasan Pajak Ikan Lama Medan.
Kondisi ini membuat para pedagang kain menjadi dilematis. Di satu sisi berdagang mencari rezeki, dan di sisi lain harus patuh mengikuti anjuran pemerintah.
"Ya, akhirnya kami memilih tutup saja, menolak tetap buka juga percuma bakal kenak teguran, serba sulit jadinya," katanya.
Sebelum PPKM darurat diberlakukan, kata Imar, omzet pedagang telah anjlok.
"Kalau omzet jangan ditanya bang, ngeri kali, tapi namanya berusaha tetap berdagang. Apalagi sekarang tutup begini," katanya.
Ia berharap dengan menuruti pemerintah untuk tidak membuka toko, kiranya dapat menekan wabah Covid-19 di Medan.
"Harapannya segera berakhir, kalau gak darimana dapat makan. Sekarang ini bisa makan saja udah syukur," ungkap Imar.
Hal senada dikatakan pedagang toko lainnya bernama Lianto. Ia mengaku sebenarnya harus ada cara lain agar toko-toko jangan sampai tutup total.
Baca Juga: Plt Gubernur Sulsel Minta Bupati Gowa Lakukan Pembinaan ke Anggota Satpol PP
"Sebenarnya, orang yang membeli kain ini kan gak berkerumun, satu jam datang, terus pergi, kalau sampai tutup begini, kasihan karyawan yang bekerja. Saat ini omset anjlok 70 persen," ungkapnya.
Lianto berharap pemerintah agar memperhatikan karyawan yang bekerja di toko kain.
"Kalau tutup dalam waktu lama itu bagaimana penghasilannya, ya kalau bisa adalah bantuan," tukasnya.
Tutupnya pertokoan kain ini merupakan dampak dari pemberlakuan PPKM darurat dari 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Sektor non esensial diminta 100 persen untuk bekerja dari rumah.
Pelaksanaan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan ketentuan batas maksimal 50 persen staf untuk di lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Serta 25 persen untuk pelayanan adminitrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Esensial pada sektor pemerintahan memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Tag
Berita Terkait
-
Ribuan Personel Jaga Ketat 100 Titik Pos Penyekatan PPKM Darurat Jakarta Hari ini
-
Sosialisasi Selesai, Pelanggar PPKM Darurat di Medan Akan Ditindak
-
Edy Rahmayadi Minta Daerah Dukung PPKM Darurat di Medan
-
Panduan Ibadah dan Pemotongan Hewan Kurban Saat PPKM Darurat di Medan
-
Polda Sumut Minta Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat di Medan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Hyundai Creta Alpha Resmi Meluncur, Segini Harganya
-
Viral Pria Bersenjata Tajam di Labuhanbatu Selatan Sandera Wanita Renta, Pelaku Ditangkap
-
Daftar Desa dan Dusun di Aceh yang Hilang Akibat Bencana
-
59.365 Meter Jaringan Irigasi di Kabupaten Aceh Timur Rusak Akibat Bencana
-
Kurikulum Darurat KBM Diterapkan di Aceh Timur Pascabencana