SuaraSumut.id - Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar (PPD) Dinas Pendidikan Tebingtinggi, Efni Efridah, menangis di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/7/2021).
Mantan Kabid PPD Disdik Tebingtinggi Efni Efridah menangis minta keringanan hukuman.
Mantan Kabid PPD Disdik Tebingtinggi Efni Efridah adalah terdakwa kasus korupsi dana pengadaan buku panduan pendidikan SD dan SMP di Disdik Tebingtinggi.
Efni dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khairur Rahman.
Dalam pembacaan pledoinya, Efni menumpahkan air matanya.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa Efni menyatakan bahwa dirinya hanyalah mengikuti perintah atasannya.
“Hakim yang saya hormati, di sini saya merasa dikambing hitamkan. Bukan hanya itu, saya merasa Jaksa Penuntut Umum seperti sangat ingin memenjarakan saya dengan hukuman yang seberat beratnya,” ujar Efni dilansir dari Digtara.com--media jaringan Suara.com.
Air mata Efni jatuh ketika menyatakan bahwa ia memiliki dua orang anak yang masih kecil. Saat kejadian dirinya tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan sang anak sejenak.
“Saya seperti dijebak disini, saat itu tiba-tiba saya langsung dituduh melakukan tindakan itu dan saya langsung dibawa ke Polisi tanpa diizinkan untuk bertemu dengan anak saya,” ucapnya sambil menangis di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Dituduh Korupsi, Eks Menteri Termuda Malaysia Syed Saddiq Bela Diri
Sambil menangis, Efni menyebutkan hancur hatinya saat mengingat dua buah hatinya.
“Hancur hati saya pak, anak saya dua masih kecil masih butuh bimbingan saya. Saya takut pak hakim, anak saya minder mempunyai ibu seperti saya,” ujarnya.
Ia pun merasa pertimbangan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan perbuatan yang dirinya kerjakan.
“Saya ini hanya bawahan yang diperintahkan oleh atasan. Tapi kenapa hukuman saya berat sekali seakan saya adalah dalangnya,” tuturnya. Menurutnya, hukuman tuntutan yang diberikan JPU kepadanya cukup tidak adil.
“Saya melihat JPU maupun pengacara lainnya bertemu untuk menandatangani perdamaian . Seolah-olah semua di setting. Sementara saya yang tidak memakai pengacara yang disarankan saya terkena hukuman yang paling berat,” bebernya.
Diakhir pledoi itu pun terdakwa meminta maaf kepada sang anak karena tidak bisa menemuinya sementara waktu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan