SuaraSumut.id - Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar (PPD) Dinas Pendidikan Tebingtinggi, Efni Efridah, menangis di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/7/2021).
Mantan Kabid PPD Disdik Tebingtinggi Efni Efridah menangis minta keringanan hukuman.
Mantan Kabid PPD Disdik Tebingtinggi Efni Efridah adalah terdakwa kasus korupsi dana pengadaan buku panduan pendidikan SD dan SMP di Disdik Tebingtinggi.
Efni dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khairur Rahman.
Dalam pembacaan pledoinya, Efni menumpahkan air matanya.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa Efni menyatakan bahwa dirinya hanyalah mengikuti perintah atasannya.
“Hakim yang saya hormati, di sini saya merasa dikambing hitamkan. Bukan hanya itu, saya merasa Jaksa Penuntut Umum seperti sangat ingin memenjarakan saya dengan hukuman yang seberat beratnya,” ujar Efni dilansir dari Digtara.com--media jaringan Suara.com.
Air mata Efni jatuh ketika menyatakan bahwa ia memiliki dua orang anak yang masih kecil. Saat kejadian dirinya tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan sang anak sejenak.
“Saya seperti dijebak disini, saat itu tiba-tiba saya langsung dituduh melakukan tindakan itu dan saya langsung dibawa ke Polisi tanpa diizinkan untuk bertemu dengan anak saya,” ucapnya sambil menangis di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Dituduh Korupsi, Eks Menteri Termuda Malaysia Syed Saddiq Bela Diri
Sambil menangis, Efni menyebutkan hancur hatinya saat mengingat dua buah hatinya.
“Hancur hati saya pak, anak saya dua masih kecil masih butuh bimbingan saya. Saya takut pak hakim, anak saya minder mempunyai ibu seperti saya,” ujarnya.
Ia pun merasa pertimbangan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan perbuatan yang dirinya kerjakan.
“Saya ini hanya bawahan yang diperintahkan oleh atasan. Tapi kenapa hukuman saya berat sekali seakan saya adalah dalangnya,” tuturnya. Menurutnya, hukuman tuntutan yang diberikan JPU kepadanya cukup tidak adil.
“Saya melihat JPU maupun pengacara lainnya bertemu untuk menandatangani perdamaian . Seolah-olah semua di setting. Sementara saya yang tidak memakai pengacara yang disarankan saya terkena hukuman yang paling berat,” bebernya.
Diakhir pledoi itu pun terdakwa meminta maaf kepada sang anak karena tidak bisa menemuinya sementara waktu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba
-
Stok Beras di Bulog Meulaboh Capai 5 Ton
-
Harga Emas di Pegadaian 26 April 2026, Cek di Sini
-
Hanyut saat Mandi-mandi di Sungai Bingei Langkat, 2 Pelajar Ditemukan Meninggal
-
Ditinggal Jemput Istri ke Medan, Rumah Karyawan BUMN di Simalungun Dibobol Maling