SuaraSumut.id - Pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Ada sejumlah perubahan yang dilakukan, salah satunya soal kebijakan untuk pelaku usaha.
Para pelaku usaha rumah makan, restoran, dan cafe tidak merugi, masyarakat diperbolehkan makan di tempat, namun, waktunya dibatasi maksimal 20 menit. Para pelaku usaha mengapresiasi perubahan kebijakan yang dilakukan. Namun, hal itu tidak akan efektif pelaksanaannya.
"Gak akan efektif seratus persen, apalagi untuk restoran yang menunya harus dimasak dulu. Maksudnya bukan seperti rumah makan Padang yang bisa langsung disajikan. Contohnya, menu nasi goreng, proses masaknya aja butuh sekitar 10-15 menit kalo gak ada antrian. Masa iya makan cuma 5 menit, " kata Salim, salah seorang pelaku usaha restoran di Kota Medan, Senin (26/7/2021).
Ia mengaku, penerapan penanganan Covid-19 di tempat makan bukan persoalan waktu. Tetapi lebih ke pengetatan protokol kesehatan.
"Tempat duduk di jarangkan, kalau bisa tempat makan dan minum dibuat outdoor. Ketersediaan tempat cuci tangan, pelayan dan pengunjung diwajibkan pakai masker. Yang kayak gitu," ujarnya.
"Bisa juga menggunakan wadah makan atau minum yang sekali pakai. Bukan persoalan waktunya, misalnya di resto pengunjungnya hanya dua orang, apa perlu diterapkan batas waktu? Kan gak masuk akal," imbuhnya.
Dirinya dan beberapa kawan-kawannya sesama pemilik usaha F&B (food & beverage) tidak menerima sosialisasi terkait isi aturan perpanjangan PPKM.
"Jadi sebagian besar pemilik usaha, mulai hari udah mengizinkan pelanggan untuk dine-in (makan atau minum) di cafe atau restauran mereka," terangnya.
Ia menceritakan, saat ini pendapatan mereka anjlok dan turun hampir 100 persen. Mereka pun harus melakukan sistem shift bagi para pekerja.
Baca Juga: Sampah Medis Bisa Tularkan Covid-19, Sejumlah Petugas di Jakarta Terpapar
"Pendapatan kami cuma bisa untuk membayar sewa tempat dan gaji karyawan, itupun tidak penuh. Karena kami terpaksa memberlakukan sistem shift. Jadi dalam satu bulan, mereka cuma bekerja sekitar 15 hari. Sedangkan para pemilik modal gak menerima pembagian keuntungan untuk bulan ini," katanya.
Sementara itu, menurut Jefri Samosir pemilik salah satu kafe di Medan mengatakan, perubahan aturam itu memberikan sedikit angin bagi mereka.
"Sedikit memberi angin segar la buat pelaku usaha. Karena selama PPKM Darurat ini banyak pelanggan yang mau tidak mau kita tolak akibat aturan tidak boleh dine in. Dengan diperbolehkannya dine in ini, pegawai yang tadinya dirumahkan bisa kembali beraktivitas, " ungkapnya.
Ia mengaku, aturan take away sangat mencekik mereka. Pasalnya, tidak semua tempat yang bisa memberlakukan take away.
"Kalau cafe kami ini kan memang targetnya untuk anak muda atau pekerja nongkrong. Bukan restoran cepat saji, atau warung nasi yang memang bisa take away," tandasnya.
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Beberapa Jenis Usaha Diberi Kelonggaran pada PPKM Level 4 di Bandar Lampung, Ini Aturannya
-
Cek 7 Jenis Bansos dari Pemerintah Selama PPKM Level 4
-
Aturan Makan di Tempat Cuma 20 Menit, Tito: di Luar Negeri Sudah Lama Diberlakukan
-
Makan di Tempat Cuma 20 Menit saat PPKM, Rumah Makan Minang: Kalau Bisa Tambahlah Dikit
-
Cara Lucu Tapi Jitu Mengakali Aturan Makan di Tempat Cuma 20 Menit saat PPKM
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Hanya Bergantung Nama Jokowi, Posisi Gibran Dinilai Rentan Terdepak dari Bursa Cawapres Prabowo 2029
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
Terkini
-
Pemerintah Aceh Ajukan Pembayaran BPJS Kesehatan 500 Ribu Korban Bencana Ditanggung APBN
-
Nyaris Lolos ke Malaysia! Ribuan Kulit Biawak Diselundupkan Pakai Modus Pasir dan Kerang
-
180 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia, Terbanyak dari Jawa Timur dan Aceh
-
Status Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan Aceh Barat Dicabut
-
Prabowo Alokasikan Rp50 Juta per Desa untuk Sapi Meugang di Aceh Jelang Ramadan 2026