SuaraSumut.id - Polisi menetapkan lima tersangka kasus penyiraman air keras kepada pria di Medan bernama Persada Sembiring (25).
Polisi menyebut eksekutor penyiram air keras berinisial UA dan N dijanjikan uang Rp 13 juta. Namun demikian, uang itu belum sepenuhnya diterima oleh mereka.
"Mereka dijanjikan uang Rp 13 juta, namun baru dikasih eksekutor dan joki, masing-masing satu juta setengah," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (2/8/2021).
Kelima tersangka disebut mempunyai peran masng-masing. Tersangka SS merupakan otak penyiraman air keras dan disebut mengatur pertemuan dengan korban.
HST berperan berkomunikasi dan membuat janji bertemu dengan korban. Kemudian IIB berperan mencari eksekutor, UA berperan sebagai joki dan N yang menyiram air keras ke korban.
Tersangka SS mengaku geram dengan tindak tanduk korban yang terus mengancam lewat berita mengenai keberadaan lokasi game tembak ikan.
Padahal setiap bulan korban meraup Rp 4 juta agar tidak memberitakan keberadaan lokasi judi game tembak ikan tersebut.
"Semuanya berawal dari pengancaman berita dari korban, setelah beberapa bulan dia itu dikasih terus," katanya.
Ia mengaku, beberapa bulan 'jatah' yang diberikan kepada korban lancar. Namun, memasuki Juli 2021 jatah bulanan korban belum diberikan karena diduga sepi akibat terdampak PPKM. Meski begitu, korban terus memaksa meminta sampai mengancam akan diberitakan.
Baca Juga: Geger Anak di Jember Makan Wafer Isi Silet Pemberian Pria Misterius
"Setelah diberikan atensi (perhatian) pun tidak jaminan, berita tetap naik juga. Dengan alasan itu kami melakukan (penyiraman air keras), sekian," katanya.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 Subs Pasal 353 ayat 2 Subs Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pengakuan Tersangka Penyiram Air Keras: Dikasih Rp 4 Juta, Masih Ancam Beritakan
-
Beritakan Lokasi Judi Meski Dapat 'Jatah' Bikin Pria di Medan Disiram Air Keras
-
Pria di Medan Disiram Air Keras Diduga Gegara Berita Lokasi Judi
-
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras di Medan, Ini Perannya
-
4 Pelaku Penyiram Air Keras ke Pria di Medan Ditangkap
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional