SuaraSumut.id - Wali Kota nonaktif Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial, dihukum 2 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/9/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua (2) tahun," katanya, melansir dari digtara.com--jaringan suara.com.
Syahrial juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut M Syahrial dengan tuntutan tiga tahun penjara dalam sidang lanjutan pada Senin, 30 Agustus 2021.
Jaksa menilai Syahrial bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyidik KPK.
Selain tuntutan tiga tahun penjara, jaksa juga menuntut membayar denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan dengan tambahan denda senilai Rp 100 juta.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjung Balai Nonaktif Dituntut 3 Tahun Penjara
-
Kasus Suap Wali Kota Tanjung Balai, PN Medan Bentuk Tim Majelis Hakim
-
M Syahrial Tersangka, Waris Thalib Jadi Plt Wali Kota Tanjung Balai
-
Jadi Tersangka, Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Minta Maaf
-
Wali Kota Tanjung Balai Ditahan KPK
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut