SuaraSumut.id - Wali Kota nonaktif Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial, dihukum 2 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/9/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua (2) tahun," katanya, melansir dari digtara.com--jaringan suara.com.
Syahrial juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut M Syahrial dengan tuntutan tiga tahun penjara dalam sidang lanjutan pada Senin, 30 Agustus 2021.
Jaksa menilai Syahrial bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyidik KPK.
Selain tuntutan tiga tahun penjara, jaksa juga menuntut membayar denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan dengan tambahan denda senilai Rp 100 juta.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjung Balai Nonaktif Dituntut 3 Tahun Penjara
-
Kasus Suap Wali Kota Tanjung Balai, PN Medan Bentuk Tim Majelis Hakim
-
M Syahrial Tersangka, Waris Thalib Jadi Plt Wali Kota Tanjung Balai
-
Jadi Tersangka, Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Minta Maaf
-
Wali Kota Tanjung Balai Ditahan KPK
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap