SuaraSumut.id - Pemkot Medan sampai saat ini belum bisa menagih retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) Mall Centre Point. Padahal gedung itu sudah beroperasi beberapa tahun terakhir.
Demikian dikatakan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Ahmad Basaruddin, melansir Antara, Jumat (24/9/2021).
Kalau retribusi IMB Mall Centre Point belum," katanya.
Ia mengaku, pengelola Mall Centre Point pernah mengajukan permohonan untuk menerbitkan IMB, namun belum diproses karena terganjal persoalan alas hak atas tanah.
"Untuk IMB sudah mengajukan prosesnya, tapi alas haknya belum selesai," katanya.
Namun demikian, pihaknya tetap melakukan komunikasi dengan Mall Centre Point melalui pengelola PT Agra Citra Kharisma terkait nota kesepahaman dengan PT Kereta Api Indonesia.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Daniel Pinem sempat mempertanyakan retribusi IMB Mall Centre Point apa sudah dibayarkan ke kas daerah menjadi pendapatan asli daerah (PAD).
"PAD dari retribusi IMB kita mempertanyakan IMB Centre Point dan Podomoro sudah masuk dalam realisasi tahun ini," kata Daniel.
Baca Juga: Pemerintah Jakarta Belum Berencana Lanjutkan Program Bantuan Tunai
Berita Terkait
-
Pemkot Medan Terima Bantuan 15 Unit Konsentrator Oksigen
-
Pemkot Medan Targetkan Angka Kemiskinan Turun 0,21 Persen
-
Bantu UMKM, Pemkot Medan Siapkan Rp 11 Miliar
-
Keberanian Bobby Nasution, Robohkan Bangunan Perusak Cagar Budaya-Segel Centre Point Mall
-
Centre Point Mall Diizinkan Buka Usai Cicil Tunggakan Pajak Rp 20 Miliar
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan