SuaraSumut.id - Seorang pria korban penyiraman air keras, Persada Sembiring, dilaporkan balik dalam kasus pemerasan. Laporan yang dubuat pelapor Heri Sanjaya berdasarkan LP1565/Agustus/2021.
Plt Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting mengaku, saat ini pihaknya sedang melakukan serangkaian penyelidikan dan melengkapi berkas pemeriksaan kasus dugaan pemerasan itu.
"Terlapor Persada Sembiring belum kita mintai keterangan karena kondisinya masih dalam proses penyembuhan menurut keterangan keluarganya," ungkap Madianta.
"Kami tentunya mendalami setiap laporan masyarakat dan kami memastikan setiap masyarakat mendapatkan keadilan, percayakan kepada kami prosesnya dan kami akan bekerja profesional," katanya.
Duduk Perkara Pemerasan
Ia menjelaskan, duduk perkara kasus pemerasan yang membuat korban penyiraman air keras tersebut sebagai tersangka.
"Bukti permulaan yang kita peroleh ada chattingan, screenshot antara pelapor dan terlapor yang kita duga ada unsur pemerasan," ujarnya.
Awalnya terlapor chattingan dengan pelapor membahas mengenai uang bulanan terkait adanya dugaan usaha perjudian diduga milik SS.
"Dari chatting itu awalnya, karena diduga SS memiliki usaha ilegal sehingga terlapor meminta bulanan Rp 500 ribu per bulan," katanya.
Baca Juga: Polisi Bekuk Sindikat Pengedar Jaringan Jakarta-Aceh-Medan, Sita 1,37 Ton Ganja
Permintaan itu disanggupi SS. Tak lama berselang, Persada kembali meminta uang tambahan bulanan dengan mengancam jika tidak dituruti akan diberitakan.
"Terlapor meminta agar bulanan dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan ada kesepakatan permintaan dipenuhi, berjalan waktu diminta lagi dinaikan Rp 4 juta rupiah per bulan. Semua ada screenshot di chattingan percakapan," katanya.
Akhirnya permintaan tersebut dipenuhi oleh SS. Namun, terlapor terus meminta tambahan tiap bulan.
"Disanggupi SS melalui pelapor HST, lalu ada permintaan lima juta itulah menjadi awal perbuatan penyiraman air keras," ungkapnya.
Madianta melanjutkan, status Persada Sembiring saat ini masih terlapor.
"Status PBS di dalam pelaporan HST ini masih sebagai terlapor, dilaporkan 11 Agustus 2021," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera