Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 18 Oktober 2021 | 17:49 WIB
Plt Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting memberikan penjelasan kepada wartawan. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang pria korban penyiraman air keras, Persada Sembiring, dilaporkan balik dalam kasus pemerasan. Laporan yang dubuat pelapor Heri Sanjaya berdasarkan LP1565/Agustus/2021.

Plt Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting mengaku, saat ini pihaknya sedang melakukan serangkaian penyelidikan dan melengkapi berkas pemeriksaan kasus dugaan pemerasan itu.

"Terlapor Persada Sembiring belum kita mintai keterangan karena kondisinya masih dalam proses penyembuhan menurut keterangan keluarganya," ungkap Madianta.

"Kami tentunya mendalami setiap laporan masyarakat dan kami memastikan setiap masyarakat mendapatkan keadilan, percayakan kepada kami prosesnya dan kami akan bekerja profesional," katanya.

Baca Juga: Polisi Bekuk Sindikat Pengedar Jaringan Jakarta-Aceh-Medan, Sita 1,37 Ton Ganja

Duduk Perkara Pemerasan

Ia menjelaskan, duduk perkara kasus pemerasan yang membuat korban penyiraman air keras tersebut sebagai tersangka.

"Bukti permulaan yang kita peroleh ada chattingan, screenshot antara pelapor dan terlapor yang kita duga ada unsur pemerasan," ujarnya.

Awalnya terlapor chattingan dengan pelapor membahas mengenai uang bulanan terkait adanya dugaan usaha perjudian diduga milik SS.

"Dari chatting itu awalnya, karena diduga SS memiliki usaha ilegal sehingga terlapor meminta bulanan Rp 500 ribu per bulan," katanya.

Baca Juga: Prabowo Subianto: Percuma Kaya Raya Kalau Ketahanan Masih Lemah

Permintaan itu disanggupi SS. Tak lama berselang, Persada kembali meminta uang tambahan bulanan dengan mengancam jika tidak dituruti akan diberitakan.

Load More