SuaraSumut.id - Seorang pria korban penyiraman air keras, Persada Sembiring, dilaporkan balik dalam kasus pemerasan. Laporan yang dubuat pelapor Heri Sanjaya berdasarkan LP1565/Agustus/2021.
Plt Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting mengaku, saat ini pihaknya sedang melakukan serangkaian penyelidikan dan melengkapi berkas pemeriksaan kasus dugaan pemerasan itu.
"Terlapor Persada Sembiring belum kita mintai keterangan karena kondisinya masih dalam proses penyembuhan menurut keterangan keluarganya," ungkap Madianta.
"Kami tentunya mendalami setiap laporan masyarakat dan kami memastikan setiap masyarakat mendapatkan keadilan, percayakan kepada kami prosesnya dan kami akan bekerja profesional," katanya.
Duduk Perkara Pemerasan
Ia menjelaskan, duduk perkara kasus pemerasan yang membuat korban penyiraman air keras tersebut sebagai tersangka.
"Bukti permulaan yang kita peroleh ada chattingan, screenshot antara pelapor dan terlapor yang kita duga ada unsur pemerasan," ujarnya.
Awalnya terlapor chattingan dengan pelapor membahas mengenai uang bulanan terkait adanya dugaan usaha perjudian diduga milik SS.
"Dari chatting itu awalnya, karena diduga SS memiliki usaha ilegal sehingga terlapor meminta bulanan Rp 500 ribu per bulan," katanya.
Baca Juga: Polisi Bekuk Sindikat Pengedar Jaringan Jakarta-Aceh-Medan, Sita 1,37 Ton Ganja
Permintaan itu disanggupi SS. Tak lama berselang, Persada kembali meminta uang tambahan bulanan dengan mengancam jika tidak dituruti akan diberitakan.
"Terlapor meminta agar bulanan dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan ada kesepakatan permintaan dipenuhi, berjalan waktu diminta lagi dinaikan Rp 4 juta rupiah per bulan. Semua ada screenshot di chattingan percakapan," katanya.
Akhirnya permintaan tersebut dipenuhi oleh SS. Namun, terlapor terus meminta tambahan tiap bulan.
"Disanggupi SS melalui pelapor HST, lalu ada permintaan lima juta itulah menjadi awal perbuatan penyiraman air keras," ungkapnya.
Madianta melanjutkan, status Persada Sembiring saat ini masih terlapor.
"Status PBS di dalam pelaporan HST ini masih sebagai terlapor, dilaporkan 11 Agustus 2021," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kualanamu Perluas Konektivitas melalui Rute Baru Wings Air ke Mandailing Natal
-
Anak Anggota DPRD Medan Ikut Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Belum Ditahan
-
Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif
-
2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi
-
Hujan di Simalungun Bikin Motor Terseret Arus, Ratusan Rumah Kebanjiran