SuaraSumut.id - Seorang pria korban penyiraman air keras, Persada Sembiring, dilaporkan balik dalam kasus pemerasan. Laporan yang dubuat pelapor Heri Sanjaya berdasarkan LP1565/Agustus/2021.
Plt Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting mengaku, saat ini pihaknya sedang melakukan serangkaian penyelidikan dan melengkapi berkas pemeriksaan kasus dugaan pemerasan itu.
"Terlapor Persada Sembiring belum kita mintai keterangan karena kondisinya masih dalam proses penyembuhan menurut keterangan keluarganya," ungkap Madianta.
"Kami tentunya mendalami setiap laporan masyarakat dan kami memastikan setiap masyarakat mendapatkan keadilan, percayakan kepada kami prosesnya dan kami akan bekerja profesional," katanya.
Duduk Perkara Pemerasan
Ia menjelaskan, duduk perkara kasus pemerasan yang membuat korban penyiraman air keras tersebut sebagai tersangka.
"Bukti permulaan yang kita peroleh ada chattingan, screenshot antara pelapor dan terlapor yang kita duga ada unsur pemerasan," ujarnya.
Awalnya terlapor chattingan dengan pelapor membahas mengenai uang bulanan terkait adanya dugaan usaha perjudian diduga milik SS.
"Dari chatting itu awalnya, karena diduga SS memiliki usaha ilegal sehingga terlapor meminta bulanan Rp 500 ribu per bulan," katanya.
Baca Juga: Polisi Bekuk Sindikat Pengedar Jaringan Jakarta-Aceh-Medan, Sita 1,37 Ton Ganja
Permintaan itu disanggupi SS. Tak lama berselang, Persada kembali meminta uang tambahan bulanan dengan mengancam jika tidak dituruti akan diberitakan.
"Terlapor meminta agar bulanan dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan ada kesepakatan permintaan dipenuhi, berjalan waktu diminta lagi dinaikan Rp 4 juta rupiah per bulan. Semua ada screenshot di chattingan percakapan," katanya.
Akhirnya permintaan tersebut dipenuhi oleh SS. Namun, terlapor terus meminta tambahan tiap bulan.
"Disanggupi SS melalui pelapor HST, lalu ada permintaan lima juta itulah menjadi awal perbuatan penyiraman air keras," ungkapnya.
Madianta melanjutkan, status Persada Sembiring saat ini masih terlapor.
"Status PBS di dalam pelaporan HST ini masih sebagai terlapor, dilaporkan 11 Agustus 2021," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati