Suhardiman
Senin, 18 Oktober 2021 | 17:49 WIB
Plt Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting memberikan penjelasan kepada wartawan. [Ist]

Penjelasan Soal Usaha Ilegal

Mengenai dengan usaha ilegal yang dijalankan pelapor HST, Madianta mengaku, pihaknya telah melakukan penindakan.

"Untuk usaha ilegal petugs telah melakukan penertiban bergabung dengan Sabhara dan Polsek, namun pada saat itu tidak ada orang yang diamankan, hanya barang bukti diamankan, orangnya semua berlarian," kata Madianta.

Setelah melakukan penggerebekan, usaha ilegal jenis perjudian tidak buka.Ditanya kenapa polisi tidak menjerat SS dan HST dengan kasus dugaan perjudian, melainkan hanya kasus penganiyaan berat, Madianta menjawab singkat.

"Yang bisa kita buktikan adalah penganiayaan berat, itu masih kita dalami. Kita lihat perkembangannya sampai saat ini kita masih melakukan penyelidikan," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More