SuaraSumut.id - Seorang janda di Aceh Barat Daya (Abdya), inisial EV (40), dicambuk 100 kali. Ia terbukti melakukan perbuatan melanggar Qanun Syariat Islam.
Demikian dikatakan Kepala Kajari Abdya, Nila Wati melalui Kasi Pidana Umum M. Agung Kurniawan, melansir Antara, Jumat (5/11/2021).
"Eksekusi cambuk dilakukan di Lapas kelas II-b di Desa Alue Dama," katanya.
Pihaknya juga mengeksekusi TR dengan cambuk 100 kali. Ia merupakan pria beristri yang melakukan museum dengan EV.
"Masing-masing mereka menerima cambuk sebanyak 100 kali sesuai putusan hakim Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie beberapa waktu lalu,” katanya.
Kasus tersebut sempat heboh pada Agustus 2021. Awalnya, istri sah tersangka pria yang berinisial IY melaporkan masalah perselingkuhan suaminya kepada Satpol PP Abdya.
Berita Terkait
-
Enam Pelanggar Syariat Islam di Sabang Jalani Hukuman Cambuk
-
Jual Pekerja Seks, 2 Agen Prostitusi di Langsa Terancam Hukuman Cambuk
-
22 Pemain Judi Online Ditangkap, Terancam Hukuman Cambuk
-
Agen Chip Domino di Aceh Jaya Jalani Hukuman Cambuk
-
Terekam Sistem Masuk Singapura Secara Ilegal, 5 Pria Terancam Hukuman Cambuk
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?
-
Jadwal SIM Keliling Medan 8-14 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya