Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 05 November 2021 | 06:05 WIB
Pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk. [Antara]

SuaraSumut.id - Seorang janda di Aceh Barat Daya (Abdya), inisial EV (40), dicambuk 100 kali. Ia terbukti melakukan perbuatan melanggar Qanun Syariat Islam.

Demikian dikatakan Kepala Kajari Abdya, Nila Wati melalui Kasi Pidana Umum M. Agung Kurniawan, melansir Antara, Jumat (5/11/2021).

"Eksekusi cambuk dilakukan di Lapas kelas II-b di Desa Alue Dama," katanya.

Pihaknya juga mengeksekusi TR dengan cambuk 100 kali. Ia merupakan pria beristri yang melakukan museum dengan EV. 

Baca Juga: Lawatan Jokowi ke UEA Hasilkan Komitmen Bisnis dan Investasi USD 32,7 Miliar

"Masing-masing mereka menerima cambuk sebanyak 100 kali sesuai putusan hakim Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie beberapa waktu lalu,” katanya.

Kasus tersebut sempat heboh pada Agustus 2021. Awalnya, istri sah tersangka pria yang berinisial IY melaporkan masalah perselingkuhan suaminya kepada Satpol PP Abdya.

Load More