SuaraSumut.id - Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan jalanan untuk memangsa korbannya. Seperti yang dilakukan kawanan perampok di Deli Serdang, Sumatera Utara, ini. Mereka mengumpankan cewek cantik untuk menjerat korbannya.
Begitu korban lengah, pelaku menganiaya dan menguras habis harta benda korban. Namun demikian, sepak terjang pelaku berakhir di tangan polisi.
"Para pelaku sudah kita amankan," kata Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago, Rabu (8/12/2021).
Pelaku yang ditangkap berinisial JM (28), A (29), MDFS (26) dan seorang wanita muda berinisial NHS (19). Dalam aksinya para pelaku mengajak ketemuan korbannya di kos, Kamis (2/12/2021).
Baca Juga: Bandara Tebelian Diresmikan Jokowi, Anggaran Pembuatannya Rp 519 Miliar
"Korban chat WhatsApp dengan NHS (pelaku) untuk bertemu di tempat kos. Pelaku meminta korban agar sekalian membawa rokok," kata Faidir.
Korban DH (20) dengan semangat menggebu langsung mengengkol motornya, tancap gas menuju kos.
Sesampainya di kos, kata Faidir, pelaku wanita pergi keluar. Sial bagi korban, begitu pintu kos berbunyi yang masuk malah seorang pria.
"Pelaku JM menanyakan identitas korban. Saat korban mengeluarkan dompetnya, pelaku merampas dompet dan mengambil uang korban Rp 115 ribu," katanya.
Karena korban merasa ketakutan lari keluar kamar kos, dan dikejar JM. Korban kemudian dianiaya dan teman A juga mengejar serta menyeret korban kembali kamar kos.
Baca Juga: 9 Potret Pembaptisan Dante Anak Kedua Chelsea Olivia, Imutnya Curi Perhatian
"JM merampas cincin korban dan A mengancam menikam korban. Saat pelaku lengah korban berhasil melarikan diri dan membuat laporan ke Polsek Patumbak," ucap Faidir.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku secara terpisah.
Dari pemeriksaan, kata Faidir, pelaku pernah merampok motor milik korbannya RP (52) Jumat (8/11/2021).
"Modusnya sama mengumpankan wanita untuk menjaring korban. Saat itu korban melintas dan pelaku wanita meminta tumpangan untuk diantarkan," jelasnya.
Sesampainya di lokasi, kedua pelaku yang sudah menunggu langsung memukul korban hingga terjatuh.
"Pelaku kemudian kabur membawa sepeda motor korban," tukasnya.
Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
5 Lowongan Kerja Pabrik Medan Terbaru: Cek Posisi dan Kualifikasinya!
-
Rudi Simamora Ditangkap Atas Dugaan Penistaan Agama di Deli Serdang
-
Perampok Bersenpi Beraksi di Langkat, Sopir Truk Bawa 10 Ton Beras Jadi Korbannya
-
99 Pimpinan Ponpes di Tabagsel Bersatu Menangkan Bobby-Surya di Pilgub Sumut
-
Operasi Zebra Toba di Sumut Dimulai, Berikut 14 Sasarannya
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Bobby Lovers Dituding Pelaku Pelemparan Edy Rahmayadi, Tim Hukum Ultimatum Kapolda Sumut 3x24 Jam
-
Bawa Bukti CCTV, Tim Hukum Bobby-Surya Resmi Laporkan Insiden Pelemparan Usai Debat Kedua Pilgub Sumut
-
Edy Rahmayadi Juga Dilempari Usai Debat Pilgub Sumut 2024
-
Mobil Bobby Nasution Dilempari Usai Debat Kedua Pilgub Sumut, Tim Hukum Akan Buat Laporan ke Polrestabes Medan
-
Persiraja Tahan Imbang Penang FC dengan Skor 1-1