SuaraSumut.id - Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan jalanan untuk memangsa korbannya. Seperti yang dilakukan kawanan perampok di Deli Serdang, Sumatera Utara, ini. Mereka mengumpankan cewek cantik untuk menjerat korbannya.
Begitu korban lengah, pelaku menganiaya dan menguras habis harta benda korban. Namun demikian, sepak terjang pelaku berakhir di tangan polisi.
"Para pelaku sudah kita amankan," kata Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago, Rabu (8/12/2021).
Pelaku yang ditangkap berinisial JM (28), A (29), MDFS (26) dan seorang wanita muda berinisial NHS (19). Dalam aksinya para pelaku mengajak ketemuan korbannya di kos, Kamis (2/12/2021).
Baca Juga: Bandara Tebelian Diresmikan Jokowi, Anggaran Pembuatannya Rp 519 Miliar
"Korban chat WhatsApp dengan NHS (pelaku) untuk bertemu di tempat kos. Pelaku meminta korban agar sekalian membawa rokok," kata Faidir.
Korban DH (20) dengan semangat menggebu langsung mengengkol motornya, tancap gas menuju kos.
Sesampainya di kos, kata Faidir, pelaku wanita pergi keluar. Sial bagi korban, begitu pintu kos berbunyi yang masuk malah seorang pria.
"Pelaku JM menanyakan identitas korban. Saat korban mengeluarkan dompetnya, pelaku merampas dompet dan mengambil uang korban Rp 115 ribu," katanya.
Karena korban merasa ketakutan lari keluar kamar kos, dan dikejar JM. Korban kemudian dianiaya dan teman A juga mengejar serta menyeret korban kembali kamar kos.
Baca Juga: 9 Potret Pembaptisan Dante Anak Kedua Chelsea Olivia, Imutnya Curi Perhatian
"JM merampas cincin korban dan A mengancam menikam korban. Saat pelaku lengah korban berhasil melarikan diri dan membuat laporan ke Polsek Patumbak," ucap Faidir.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku secara terpisah.
Dari pemeriksaan, kata Faidir, pelaku pernah merampok motor milik korbannya RP (52) Jumat (8/11/2021).
"Modusnya sama mengumpankan wanita untuk menjaring korban. Saat itu korban melintas dan pelaku wanita meminta tumpangan untuk diantarkan," jelasnya.
Sesampainya di lokasi, kedua pelaku yang sudah menunggu langsung memukul korban hingga terjatuh.
"Pelaku kemudian kabur membawa sepeda motor korban," tukasnya.
Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Daftar Lowongan Kerja Sopir Pribadi di Sumut
-
Gerindra Minta Hasto Jangan Baper Terkait Pilgubsu 2024: Bobby Nasution Solusi Pembangunan di Sumut
-
Tragedi Deli Serdang: Saat Kepercayaan Publik Terhadap TNI Justru Dibalas Kekerasan
-
Berapa UMP Sumatera Utara 2025? Berikut Simulasi Hitungannya
-
Danpuspom TNI Pastikan Bakal Ada Tersangka Kasus Penyerangan di Deli Serdang
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
4 Orang Tewas Dalam Banjir Bandang di Sibolangit, 2 Masih Hilang
-
Kembali Pimpin Medan usai Kampanye Pilgub Sumut, Bobby Nasution Resmikan 60 Bus Listrik
-
Longsor di Karo Sumut, 10 Orang Hilang
-
Banjir dan Tanah Longsor Terjang 5 Lokasi di Sumut, 10 Orang Tewas
-
Longsor Terjang Padang Lawas Sumut, 4 Orang Meninggal