SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Sumatera Utara (Sumut), membantah kesimpulan yang disampaikan Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi terkait dugaan pemerasan terhadap istri seorang tahanan yang dilakukan oleh oknum Polsek Medan Helvetia.
Sebelumnya, Kompol Tomi mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya dugaan pemerasan terhadap Eva Susmar, istri dari tahanan bernama Ramli yang ditangkap karena menjadi penadah motor curian.
“Tidak benar itu, kami dari si Propam sudah memanggil oknum penyidik tersebut dan memeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada bukti bahwa dia melakukan pemerasan,” ucapnya kepada wartawan, pada Jumat (18/12/2021) malam, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Sabtu (18/12/2021).
Tomi malah menuding Eva dan keluarganya lah yang berulang kali menjumpai penyidik. Menurutnya, Eva bermaksud memohon agar kasus yang menjerat suaminya bisa diringankan.
“Malah keluarga korban yang sangat aktif menjumpai penyidik, berusaha agar (kasus) diringankan,” pungkas Tomi
Atas pernyataan itu, pengacara publik LBH Medan, Maswan Tambak mengaku keberatan terhadap tudingan dan bantahan dari pihak kepolisian.
“Kami merasa keberatan dengan apa yang disampaikan tersebut,” katanya.
Menurut Maswan, kliennya memang pernah menghubungi pihak penyidik tapi itu dilakukannya karena sebelumnya ada permintaan sejumlah uang.
“Di situ disebutkan bahwa klien kami yang aktif, yang harus dipahami adalah, betul klien kami ada menghubungi penyidik, itu kami akui,” ucapnya
Baca Juga: Curi Uang Sitaan, Polisi di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara
“Tapi yang menjadi pertanyaan adalah, apa yang menjadi penyebab klien kami harus menjumpai penyidik, itu jelas karena di awal itu ada permintaan sejumlah uang dan kalau uang itu tidak ada suaminya akan ditembak,” sambung Marwan.
Marwan menjelaskan, bahwa dengan kondisi seperti itu wajar kliennya mencari tahu atau menghubungi, meminta bantuan supaya suaminya diminta untuk tidak ditembak.
“Jadi wajar menurut kami kalau dijumpai bahkan dihubungi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Eva Susmar Munthe (39), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang mengadukan oknum polisi Polsek Helvetia ke Propam Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
Eva mengaku dimintai uang agar suaminya tidak ditembak dan diringankan pidananya.
Selain itu, dia juga melihat kondisi suaminya babak belur.
Berita Terkait
-
Silahkan Cek! Ada 14 Motor Hasil Curian Disita Polrestabes Medan
-
306 Tahanan Inkrah di Polrestabes Medan Dipindahkan
-
Ratusan Tahanan di Polrestabes Medan Mendadak Dipindahkan, Ada Apa?
-
Sopir Angkot Maut di Medan Ngaku Minum Tuak Jelang Mengemudi
-
Perampok Tewaskan Driver Taksi Online di Medan Tewas Ditembak Polisi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Siswa di Asahan Diduga Keracunan MBG dari SPPG Polres Asahan, Kapolda Didesak Turun Tangan
-
Kabur Usai Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis di Medan
-
Seprai Bersih Bukan Cuma Soal Wangi, Begini Cara Merawatnya agar Tetap Awet
-
Jadwal SIM Keliling Medan hingga 20 September 2026: Lokasi, Syarat dan Jam Pelayanan
-
Acer Swift Air 14 AI Punya 4 Pilihan Warna, Bobot Ringan-Daya Tahan Baterai hingga 19 Jam