SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Sumatera Utara (Sumut), membantah kesimpulan yang disampaikan Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi terkait dugaan pemerasan terhadap istri seorang tahanan yang dilakukan oleh oknum Polsek Medan Helvetia.
Sebelumnya, Kompol Tomi mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya dugaan pemerasan terhadap Eva Susmar, istri dari tahanan bernama Ramli yang ditangkap karena menjadi penadah motor curian.
“Tidak benar itu, kami dari si Propam sudah memanggil oknum penyidik tersebut dan memeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada bukti bahwa dia melakukan pemerasan,” ucapnya kepada wartawan, pada Jumat (18/12/2021) malam, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Sabtu (18/12/2021).
Tomi malah menuding Eva dan keluarganya lah yang berulang kali menjumpai penyidik. Menurutnya, Eva bermaksud memohon agar kasus yang menjerat suaminya bisa diringankan.
“Malah keluarga korban yang sangat aktif menjumpai penyidik, berusaha agar (kasus) diringankan,” pungkas Tomi
Atas pernyataan itu, pengacara publik LBH Medan, Maswan Tambak mengaku keberatan terhadap tudingan dan bantahan dari pihak kepolisian.
“Kami merasa keberatan dengan apa yang disampaikan tersebut,” katanya.
Menurut Maswan, kliennya memang pernah menghubungi pihak penyidik tapi itu dilakukannya karena sebelumnya ada permintaan sejumlah uang.
“Di situ disebutkan bahwa klien kami yang aktif, yang harus dipahami adalah, betul klien kami ada menghubungi penyidik, itu kami akui,” ucapnya
Baca Juga: Curi Uang Sitaan, Polisi di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara
“Tapi yang menjadi pertanyaan adalah, apa yang menjadi penyebab klien kami harus menjumpai penyidik, itu jelas karena di awal itu ada permintaan sejumlah uang dan kalau uang itu tidak ada suaminya akan ditembak,” sambung Marwan.
Marwan menjelaskan, bahwa dengan kondisi seperti itu wajar kliennya mencari tahu atau menghubungi, meminta bantuan supaya suaminya diminta untuk tidak ditembak.
“Jadi wajar menurut kami kalau dijumpai bahkan dihubungi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Eva Susmar Munthe (39), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang mengadukan oknum polisi Polsek Helvetia ke Propam Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
Eva mengaku dimintai uang agar suaminya tidak ditembak dan diringankan pidananya.
Selain itu, dia juga melihat kondisi suaminya babak belur.
Berita Terkait
-
Silahkan Cek! Ada 14 Motor Hasil Curian Disita Polrestabes Medan
-
306 Tahanan Inkrah di Polrestabes Medan Dipindahkan
-
Ratusan Tahanan di Polrestabes Medan Mendadak Dipindahkan, Ada Apa?
-
Sopir Angkot Maut di Medan Ngaku Minum Tuak Jelang Mengemudi
-
Perampok Tewaskan Driver Taksi Online di Medan Tewas Ditembak Polisi
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
Terkini
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?
-
Jadwal SIM Keliling Medan 8-14 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya