SuaraSumut.id - Polisi menetapkan kader Satgas Cakra Buana PDIP, berinisial H (45) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap remaja, F (17) di Medan. Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadapnya. H hanya dikenakan wajib lapor.
Maswan Tambak dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai, tidak dilakukannnya penahanan terhadap H telah mencederai rasa keadilan dari hukum itu sendiri dan masyarakat.
"Seharusya penyidik bisa menghubungkan pasal yang disangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana untuk dapat menahan tersangka," kata Maswan dalam keterangan yang diterima, Senin (27/12/2021).
Irvan menjelaskan, secara hukum penyidik atau penyidik pembantu diberi kewenangan untuk menahan sesuai pasal 20 Ayat (1) KUHAP. Penahanan dilakukan terhadap perbuatan yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih sebagaimana pada Pasal 21 Ayat (4) huruf a.
"Namun pada Pasal 21 Ayat (4) huruf b mengklasifikasikan beberapa tindak pidana yang tetap dapat dilakukan penahanan sekalipun ancaman hukumannya tidak 5 (lima) tahun atau lebih. Salah satunya adalah pasal 351 ayat (1) KUHPidana, yaitu tindak pidana penganiayaan," ujarnya.
Disoal tentang penangguhan penahanan, Irvan mengaku, penyidik juga punya kewenangan untuk menangguhkan.
"Secara hukum alasan menangguhkan itu memang diatur jelas. Tapi alasan itu sepenuhnya menjadi subjektifitas penyidik, namun tidak boleh disalah gunakan," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan terkait tidak ditahannya tersangka.
Hadi mengatakan, penyidik telah bekerja profesional dengan menerapkan hukum yang bersifat khusus (lex specialis), mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
Baca Juga: Tolak Berhubungan Intim dengan Istrinya, Moses Terkejut Alat Vitalnya Dipotong Saat Tidur
"Penyidik menggunakan UU perlindungan anak. Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Tersangka wajib lapor seminggu sekali," kata Hadi, Minggu (26/12/2021).
Namun demikian, Hadi memastikan bahwa kasus itu akan terus berlanjut meski tersangka tidak ditahan.
"Kasus ini tidak berhenti karena status tersangka tidak ditahan, akan tetapi kasus ini terus berlanjut," jelas Hadi.
Diberitakan, polisi menangkap H karena menganiaya remaja di FAL (17) di parkiran minimarket Medan. Usai polisi menangkap tersangka, Sabtu (25/12/2021) siang, Satreskrim Polrestabes Medan menggelar konferensi pers. Tersangka juga turut dihadirkan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, dari pemeriksaan, tersangka menganiaya karena merasa tersinggung dengan kata-kata korban saat meminta mobilnya digeser.
"Keterangan awal yang disampaikan tersangka motifnya karena sakit hati kata kata korban terhadapnya," kata Riko.
Berita Terkait
-
Tak Ditahan, Kasus Kader Satgas PDIP Pukul Remaja di Medan Tetap Lanjut
-
PDIP Sumut Pecat Kader Satgas Pukul Remaja di Medan
-
Oknum Satgas PDIP Sumut Pemukul Remaja di Medan Terancam 3 Tahun Penjara
-
Pengemudi Mobil Pukul Remaja di Medan Ditangkap
-
Pengemudi Mobil Viral Pukul Remaja di Medan Jadi Tersangka!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial