SuaraSumut.id - Sebanyak 68 terdakwa kasus narkotika dan pembunuhan dituntut pidana mati sepanjang 2021. Rinciannya 64 terdakwa kasus narkotika dan empat terdakwa kasus pembunuhan.
"Terdakwa kasus narkotika sangat dominan. Sedangkan barang bukti yang disita mencapai 1,2 ton sabu," kata Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf, melansir Antara, Rabu (5/1/2022).
Jumlah terdakwa yang dituntut pidana mati menurun dibandingkan pada 2020 dengan jumlah
62 orang.
Ke-68 terdakwa yang dituntut pidana mati sebagian besarnya sudah diputuskan oleh majelis hakim pengadilan. Namun semua perkaranya belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Dari semua terdakwa tidak semua diputus dengan pidana mati. Ada juga putusannya seumur hidup, 20 tahun penjara, dan lainnya. Namun, semua perkaranya belum inkrah," ujarnya.
Ia mengaku, proses hukum perkaranya sedang berlanjut ditingkat banding di pengadilan tinggi maupun kasasi di Mahkamah Agung, baik yang diajukan terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
"Sedang untuk eksekusi pidana mati sampai kini belum dilakukan. Penuntut umum harus menunggu petunjuk dari Jaksa Agung selaku pimpinan," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Konektivitas Aceh Mulai Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen Usai Fase Darurat
-
Jembatan Krueng Tingkeum Akhirnya Dibuka Lagi, Denyut Nadi Ekonomi Bireuen Aceh Berangsur Pulih
-
Tentara Bubarkan Aksi Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe, Ini Kata Kapuspen TNI
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Korban Bencana Sumatera
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya