Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 18 Januari 2022 | 07:35 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. [Ist]

SuaraSumut.id - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memiliki kekayaan Rp 13.127.200.000. Hal itu diketahui dari LHKPN yang dilaporkan pada 29 Mei 2021.

Dilihat SuaraSumut.id, Selasa (18/9/2021), dalam laporan itu dijelaskan tanah dan bangunan di kabupaten/kota Semarang (hadiah) senilai Rp 400.000.000. Kemudian tanah dan bangunan di kabupaten/kota Semarang (warisan) senilai Rp 1.000.000.000.

Riko juga tercatat memiliki mobil Fortuner tahun 2018 (hasil sendiri) Rp 400.000.000 dan motor Honda tahun 2018 (hasil sendiri) Rp 12.000.000.

Selain itu, Riko memiliki kas dan setara kas Rp 11.315.200.000. Sedangkan Riko tercatat tidak memiliki utang. Jika dihitung total kekayaan Riko Rp 13.127.200.000.

Baca Juga: Jelang Hadapi Barito Putera, Pelatih Tira Persikabo: Setiap Pertandingan adalah Final!

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang suap dari istri bandar narkoba.

Bahkkan, nama Riko Sunarko juga terseret. Riko disebut menggunakan sisa uang Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang anggota Koramil. Namun demikian, Riko membantah hal tersebut.

"Itu kasus ditangani Satresnarkoba, Sama sekali tidak pernah dilaporkan ke saya, jadi saya tidak pernah tau," kata Riko, Jumat (14/1/2022).

Ia juga membantah soal uang itu digunakan untuk membeli motor seorang anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan. Pasalnya, motor itu dibeli menggunakan uangnya sendiri.

"Motor itu saya beli resmi di dealernya dan sudah dibayar lunas. Harganya Rp 10 juta. Sebagai bentuk reward untuknya," katanya.

Baca Juga: Sepanjang 2021 Tercatat 1.283 Bencana di Kabupaten Bogor

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus itu.

"Yang pernah saya sampaikan terkait masalah itu kita sudah bentuk tim saya sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan," katanya kepada wartawan, Senin (17/1/2022).

Dugaan suap ini terkuak setelah salah seorang terdakwa yang merupakan mantan anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan berkicau di persidangan.

"Masalahnya terkait keterangan yang diberikan pada sidang pengadilan yang sebelumnya tidak diberikan pada sidang pemeriksaan (di kepolisian)," ungkapnya.

Dirinya juga telah membentuk tim untuk kembali memintai keterangan terhadap mantan anggota yang terlibat kasus itu.

"Kita sudah dengar keterangan dia, ada di Lapas. Saat ini anggota itu memberikan penjelasan sebenarnya apa yang diketahui apa yang didengar," jelasnya.

Tim gabungan yang melakukan pemeriksaan juga berasal dari Mabes Polri. Kapolri juga telah memberikan arahan kepada Polda Sumut dan memberikan support.

"Mabes Polri sudah turun bersama sama dengan kita gabung. Yang salah akan kita proses kalau itu terbukti. Saya mohon percayakan kepada saya," ungkapnya.

"Polri tidak ada segan-segan melakukan penindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum," jelasnya.

Panca Putra mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang.

"Termasuk tempat menjual membeli motor itu sudah kita dalami, benar gak itu duit dari hasil itu (penyuapan)," katanya.

Sementara itu, lima terdakwa yang sebelumnya pernah bertugas di Satres Narkoba Polrestabes Medan juga sudah dipecat.

"Lima terdakwa sudah di PDTH, saya tandatangani kemarin, sudah dipecat," kata Panca.

Pemecatan dilakukan karena terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana narkotika.

Informasi dihimpun, adapun kelima orang anggota yang dipecat yakni Rikardo Siahaan, Dudi Efni, Matredy Naibaho, Marjuki Ritonga, dan Toto Hartono.

Load More