Suhardiman
Selasa, 18 Januari 2022 | 07:35 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. [Ist]

Tim gabungan yang melakukan pemeriksaan juga berasal dari Mabes Polri. Kapolri juga telah memberikan arahan kepada Polda Sumut dan memberikan support.

"Mabes Polri sudah turun bersama sama dengan kita gabung. Yang salah akan kita proses kalau itu terbukti. Saya mohon percayakan kepada saya," ungkapnya.

"Polri tidak ada segan-segan melakukan penindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum," jelasnya.

Panca Putra mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang.

"Termasuk tempat menjual membeli motor itu sudah kita dalami, benar gak itu duit dari hasil itu (penyuapan)," katanya.

Sementara itu, lima terdakwa yang sebelumnya pernah bertugas di Satres Narkoba Polrestabes Medan juga sudah dipecat.

"Lima terdakwa sudah di PDTH, saya tandatangani kemarin, sudah dipecat," kata Panca.

Pemecatan dilakukan karena terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana narkotika.

Informasi dihimpun, adapun kelima orang anggota yang dipecat yakni Rikardo Siahaan, Dudi Efni, Matredy Naibaho, Marjuki Ritonga, dan Toto Hartono.

Baca Juga: Jelang Hadapi Barito Putera, Pelatih Tira Persikabo: Setiap Pertandingan adalah Final!

Load More