Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 18 Januari 2022 | 10:57 WIB
Kabid Propam Polda Sumut Kombes JF Panjaitan. [Ist]

SuaraSumut.id - Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menjalani pemeriksaan soal diduga menerima suap dari bandar narkoba.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes JF Panjaitan mengakatan, pemeriksaan itu merupakan kedua kalinya.

"Ini adalah pemeriksaan yang kedua terhadap Bapak Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko terkait pemberitaan melalui media online berdasarkan keterangan saksi di pengadilan," katanya, kepada wartawan, Senin (17/1/202) malam.

Sejauh ini pihaknya juga telah memeriksa semua anggota yang melakukan pidana dan pelanggaran hukum internal telah dikerjakan.

Baca Juga: Puluhan Motor yang Beraksi Balap Liar di Batam Terjaring Razia

"Sudah diperintahkan Kapolda untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, dan saat ini masih ada yang berlangsung di pengadilan negeri. Terkait juga masalah tindak pidana pencurian atau penggelapan dalam jabatan dan narkoba," katanya.

Selain Kapolrestabes Medan, kata JF Panjaitan, Kasatres Narkoba dan jajarannya juga ikut diperiksa.

"Semua diperiksa, terkait dengan kapolres dan kasatres narkoba, kanit, kasubnit, penyidik dan penyidik pembantu. Saat ini kan sudah meneruskan, meneruskan yang sudah dilakukan persidangan. Sekarang kita meriksa terkait dengan berita di media online sesuai keterangan di pengadilan, yaitu Bapak Kapolrestabes Medan," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus itu.

"Yang pernah saya sampaikan terkait masalah itu kita sudah bentuk tim saya sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan," katanya kepada wartawan, Senin (17/1/2022).

Baca Juga: Wajib Tahu, 7 Tanda Pasangan Menganggapmu sebagai Sosok yang Istimewa

Dugaan suap ini terkuak setelah salah seorang terdakwa yang merupakan mantan anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan berkicau di persidangan.

"Masalahnya terkait keterangan yang diberikan pada sidang pengadilan yang sebelumnya tidak diberikan pada sidang pemeriksaan (di kepolisian)," ungkapnya.

Dirinya juga telah membentuk tim untuk kembali memintai keterangan terhadap mantan anggota yang terlibat kasus itu.

"Kita sudah dengar keterangan dia, ada di Lapas. Saat ini anggota itu memberikan penjelasan sebenarnya apa yang diketahui apa yang didengar," jelasnya.

Tim gabungan yang melakukan pemeriksaan juga berasal dari Mabes Polri. Kapolri juga telah memberikan arahan kepada Polda Sumut dan memberikan support.

"Mabes Polri sudah turun bersama sama dengan kita gabung. Yang salah akan kita proses kalau itu terbukti. Saya mohon percayakan kepada saya," ungkapnya.

"Polri tidak ada segan-segan melakukan penindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum," jelasnya.

Panca Putra mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang.

"Termasuk tempat menjual membeli motor itu sudah kita dalami, benar gak itu duit dari hasil itu (penyuapan)," katanya.

Sementara itu, lima terdakwa yang sebelumnya pernah bertugas di Satres Narkoba Polrestabes Medan juga sudah dipecat.

"Lima terdakwa sudah di PDTH, saya tandatangani kemarin sudah dipecat," kata Panca.

Pemecatan dilakukan karena terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana narkotika.

Informasi dihimpun, adapun kelima orang anggota yang dipecat yakni Rikardo Siahaan, Dudi Efni, Matredy Naibaho, Marjuki Ritonga, dan Toto Hartono.

Load More