Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 22 Januari 2022 | 16:24 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. [Ist]

SuaraSumut.id - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak telah menarik sementara Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dari jabatannya.

Riko Sunarko menjalani pemeriksaan tim gabungan Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sumut terkait dugaan suap dari bandar narkoba.

Panca Putra mengatakan, hingga saat ini tim sudah memeriksa 12 orang saksi, salah satunya pengacara Ricardo Siahaan.

Fakta temuan tim gabungan yang berujung penarikan Kombes Riko Sunarko, yakni membebankan biaya pembelian motor untuk reward kepada Babinsa TNI.

Baca Juga: Pengerjaan Proyek Tol Jogja-Solo Sudah Dimulai, Akan Beroperasi Penuh Pada Akhir 2025

Panca mengatakan, Riko Sunarko memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang mengungkap ganja dengan harga Rp 13 juta.
Perinciannya, Rp 7 juta sudah dibayar Riko dan sisanya Rp 6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.

"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayan kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Panca kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).

Dengan temuan fakta tersebut, Panca akhirnya menarik Riko Sunarko ke Polda Sumut. Ia diduga melakukan pelanggaran pengalahgunaan wewenang bidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan.

"Jadi Riko Sunarko kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan bukan karena menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta, tapi sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik," katanya.

Panca mengatakan, hasil pemeriksaan tim gabungan Propam tidak menemukan bukti bahwa Riko ada memerintah agar sisa uang Rp 160 juta untuk release, membeli motor serta wasrik.

Baca Juga: Usai Rampok Emas di Binjai, Sepasang Kekasih Bercinta di Hotel

"Riko Sunarko juga tidak tahu adanya penggelapan Rp 600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan, dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," ungkapnya.

Diberitakan, dalam persidangan yang digelar di PN Medan terungkap pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima suap Rp 300 juta dari istri bandar narkoba.

Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Rp 150 juta dan Kanit Narkoba Rp 40 juta. Bahkan nama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko disebut juga turut terseret.

Riko disebut menggunakan uang Rp 75 juta untuk membeli motor sebagai hadiah kepada seorang Babinsa TNI.

Kombes Riko Sunarko sempat buka suara dituding ikut menerima uang Rp 75 juta terkait kasus narkoba. Ia membantah tudingan tersebut.

Kontributor : M. Aribowo

Load More