SuaraSumut.id - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak telah menarik sementara Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dari jabatannya.
Riko Sunarko menjalani pemeriksaan tim gabungan Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sumut terkait dugaan suap dari bandar narkoba.
Panca Putra mengatakan, hingga saat ini tim sudah memeriksa 12 orang saksi, salah satunya pengacara Ricardo Siahaan.
Fakta temuan tim gabungan yang berujung penarikan Kombes Riko Sunarko, yakni membebankan biaya pembelian motor untuk reward kepada Babinsa TNI.
Panca mengatakan, Riko Sunarko memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang mengungkap ganja dengan harga Rp 13 juta.
Perinciannya, Rp 7 juta sudah dibayar Riko dan sisanya Rp 6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.
"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayan kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Panca kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).
Dengan temuan fakta tersebut, Panca akhirnya menarik Riko Sunarko ke Polda Sumut. Ia diduga melakukan pelanggaran pengalahgunaan wewenang bidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan.
"Jadi Riko Sunarko kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan bukan karena menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta, tapi sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik," katanya.
Panca mengatakan, hasil pemeriksaan tim gabungan Propam tidak menemukan bukti bahwa Riko ada memerintah agar sisa uang Rp 160 juta untuk release, membeli motor serta wasrik.
Baca Juga: Pengerjaan Proyek Tol Jogja-Solo Sudah Dimulai, Akan Beroperasi Penuh Pada Akhir 2025
"Riko Sunarko juga tidak tahu adanya penggelapan Rp 600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan, dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," ungkapnya.
Diberitakan, dalam persidangan yang digelar di PN Medan terungkap pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima suap Rp 300 juta dari istri bandar narkoba.
Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Rp 150 juta dan Kanit Narkoba Rp 40 juta. Bahkan nama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko disebut juga turut terseret.
Riko disebut menggunakan uang Rp 75 juta untuk membeli motor sebagai hadiah kepada seorang Babinsa TNI.
Kombes Riko Sunarko sempat buka suara dituding ikut menerima uang Rp 75 juta terkait kasus narkoba. Ia membantah tudingan tersebut.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko Dicopot, Dugaan Suap Bandar Narkoba
-
Seret Nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Bripka Ricardo Minta Maaf
-
Soal Pemeriksaan Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap Bandar Narkoba, Ini Penjelasan Propam Polda Sumut
-
Kekayaan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko yang Diduga Terima Suap Bandar Narkoba
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya