Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 21 Januari 2022 | 09:15 WIB
Ricardo Siahaan menjalani sidang di PN Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - Terdakwa kasus penggelapan uang milik terduga bandar narkoba, Bripka Ricardo Siahaan minta maaf ke Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.

Pasalnya, nama Riko Sunarko disebut-sebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Untuk Pak Kapolres, Pak Kasat, terseret-seret namanya kalau aku pribadi minta maaf. Kalau aku menilai tidak mungkin beliau menerima. Begitu juga Pak Kasat," kata Ricardo dalam video yang diterima, Kamis (20/1/2022).

Ricardo mengatakan, tudingan itu karena mendengar dari AKP Paul Simamora saat sidang kode etik Propam Polda Sumut.

Baca Juga: Sambut Momen Imlek 2022 "Tahun Macan" Bersama ARTOTEL Suites Bianti Yogyakarta

"Fakta kebenarannya aku gak tahu. Aku cuma dengar keterangan dia waktu sidang kode etik Propam. Cuma dengar aja pas sidang, ya keterangan pak Paul itulah yang kusebutkan," katanya.

Ricardo Siahaan menjalani kurungan penjara di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan. Informasi dihimpun, adapun kelima orang anggota yang dipecat, yakni Ricardo Siahaan, Dudi Efni, Matredy Naibaho, Marjuki Ritonga, dan Toto Hartono.

"Sejauh ini aman," kata Ricardo.

Sementara itu, Kriston Napitupulu Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi Pengelolaan Basan, Baran Kanwil Kemenkumham Sumut, memastikan keamanan bagi seluruh warga binaan.

"Semua warga binaan saya pastikan mendapatkan haknya (perlindungan), saya pastikan mereka aman di Rutan Klas I Medan," katanya.

Baca Juga: Viral Pencuri Santai Beraksi di RS Polri Kramat Jati, Gasak Tas Keluarga Pasien

Diketahui, dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko disebut menerima uang terkait kasus narkoba.

Ia disebut menggunakan sisa uang Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor untuk seorang anggota Koramil.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko buka suara dituding ikut menerima uang Rp 75 juta terkait kasus narkoba. Ia membantah tudingan tersebut.

Kontributor : M. Aribowo

Load More