SuaraSumut.id - LBH Medan menyoroti terkait dengan vonis bebas oknum polisi terdakwa curi uang narkoba oleh hakim Pengadilan Negri (PN) Medan.
Adapun terdakwa pencurian uang penggeledahan Rp 650 juta dan kepemilikan narkotika yang divonis bebas, yakni Toto Hartono. Sedangkan rekannya divonis bervariasi.
LBH Medan menilai beberapa vonis tersebut terlalu ringan dari tuntutan JPU. Hal ini tentunya menciderai rasa keadilan di dalam masyarakat.
"Para terdakwa sebagai penegak hukum seharusnya memiliki peran dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat bukan malah sebaliknya ikut menjadi pelaku tindak pidana," Maswan Tambak, Divisi Sipil dan Politik LBH Medan, Kamis (17/3/2022).
Hakim dalam memutus perkara seharusnya memberikan hukuman maksimal dari ancaman pasal yang didakwakan. Hal ini mengingat perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang fatal yang tidak dapat ditolerir.
"Perbuatan tersebut harusnya diperberat karena sebagai seorang polisi terdakwa tidak memberikan contoh yang baik dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pengentasan narkotika dan upaya dalam pengembalian kerugian negara akibat narkotika," ungkapnya.
LBH menilai ada yang tidak beres dan menduga telah terjadi konspirasi antara majelis hakim dengan oknum polisi (para terdakwa) dalam perkara ini.
Maswan mengatakan, dalam perkara yang berbeda diketahui majelis hakim yang juga diketuai oleh Ulina Marbun pada putusan Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN Kis pernah memberikan vonis 9 bulan terhadap terdakwa berinisial Y yang dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap Kapolda Sumut.
"Padahal ancaman hukuman pasal yang didakwakan hanya maksimal 4 tahun penjara," imbuhnya.
Baca Juga: Artis DJ Chantal Dewi Terjerat Kasus Narkoba, Kenapa Ada Orang Mau Konsumsi Sabu?
Sehingga dengan adanya disparitas putusan yang dilakukan oleh majelis hakim yang tidak mencerminkan nilai keadilan dan memberikan kepastian hukum, LBH Medan akan melayangkan surat pengaduan ke Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI.
"Agar segera memeriksa hakim yang mengadili perkara tersebut," tandasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
LBH Medan: Tindakan Bupati Langkat Terkait Kerangkeng Merupakan Pelanggaran HAM Berat
-
Puluhan DPO Diduga Belum Ditangkap Polisi, LBH Medan: Meresahkan dan Menghambat Investasi!
-
Bripka Ricardo Minta Maaf Seret Nama Kapolrestabes, LBH Medan: Ada Kejanggalan!
-
Kader Satgas PDIP Pukul Remaja Tak Ditahan, LBH Medan: Mencederai Keadilan
-
Kasus Dugaan Pemerasan Istri Tahanan, LBH Medan Bantah Pernyataan Polisi
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana