SuaraSumut.id - LBH Medan menyoroti terkait dengan vonis bebas oknum polisi terdakwa curi uang narkoba oleh hakim Pengadilan Negri (PN) Medan.
Adapun terdakwa pencurian uang penggeledahan Rp 650 juta dan kepemilikan narkotika yang divonis bebas, yakni Toto Hartono. Sedangkan rekannya divonis bervariasi.
LBH Medan menilai beberapa vonis tersebut terlalu ringan dari tuntutan JPU. Hal ini tentunya menciderai rasa keadilan di dalam masyarakat.
"Para terdakwa sebagai penegak hukum seharusnya memiliki peran dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat bukan malah sebaliknya ikut menjadi pelaku tindak pidana," Maswan Tambak, Divisi Sipil dan Politik LBH Medan, Kamis (17/3/2022).
Hakim dalam memutus perkara seharusnya memberikan hukuman maksimal dari ancaman pasal yang didakwakan. Hal ini mengingat perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang fatal yang tidak dapat ditolerir.
"Perbuatan tersebut harusnya diperberat karena sebagai seorang polisi terdakwa tidak memberikan contoh yang baik dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pengentasan narkotika dan upaya dalam pengembalian kerugian negara akibat narkotika," ungkapnya.
LBH menilai ada yang tidak beres dan menduga telah terjadi konspirasi antara majelis hakim dengan oknum polisi (para terdakwa) dalam perkara ini.
Maswan mengatakan, dalam perkara yang berbeda diketahui majelis hakim yang juga diketuai oleh Ulina Marbun pada putusan Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN Kis pernah memberikan vonis 9 bulan terhadap terdakwa berinisial Y yang dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap Kapolda Sumut.
"Padahal ancaman hukuman pasal yang didakwakan hanya maksimal 4 tahun penjara," imbuhnya.
Baca Juga: Artis DJ Chantal Dewi Terjerat Kasus Narkoba, Kenapa Ada Orang Mau Konsumsi Sabu?
Sehingga dengan adanya disparitas putusan yang dilakukan oleh majelis hakim yang tidak mencerminkan nilai keadilan dan memberikan kepastian hukum, LBH Medan akan melayangkan surat pengaduan ke Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI.
"Agar segera memeriksa hakim yang mengadili perkara tersebut," tandasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
LBH Medan: Tindakan Bupati Langkat Terkait Kerangkeng Merupakan Pelanggaran HAM Berat
-
Puluhan DPO Diduga Belum Ditangkap Polisi, LBH Medan: Meresahkan dan Menghambat Investasi!
-
Bripka Ricardo Minta Maaf Seret Nama Kapolrestabes, LBH Medan: Ada Kejanggalan!
-
Kader Satgas PDIP Pukul Remaja Tak Ditahan, LBH Medan: Mencederai Keadilan
-
Kasus Dugaan Pemerasan Istri Tahanan, LBH Medan Bantah Pernyataan Polisi
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli