SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan buka suara soal Bripka Ricardo Siahaan minta maaf ke Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko karena telah menyeret namanya.
Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menilai, ada kejanggalan terkait permintaan maaf Bripka Ricardo tersebut.
"LBH Medan menilai ada kejanggalan terkait permintaan maaf Bripka Ricardo. Kenapa? Kita menduga saat dia memberikan keterangan di persidangan dengan tegas menyebut nama Kapolrestabes Medan diduga terseret dalam suap," katanya kepada SuaraSumut.id, Jumat (21/1/2022).
"Tapi tiba-tiba dalam beberapa kita mendengarkan Bripka Ricardo meminta maaf, karena dia mendengar dari AKP Paul. LBH Medan menilai ini ada hal yang janggal dan patut dicurigai," sambungnya.
Irvan mengatakan, seharunya saat Bripka Ricardo memberikan keterangan seperti itu, memang harus cepat untuk dilindungi dalam hal ini LPSK.
"Kita ketahui bahwa LPSK telah membuka diri untuk membantu melindungi saksi dan korban," katanya.
Irvan mengaku, LBH Medan mengetahui jika Kapolrestabes Medan sudah dua kali diperiksa oleh Propam Polda.
"Jadi intinya ada kejanggalan atau kecurigaan sehingga Bripka Ricardo meminta maaf," jelasnya.
Pihaknya meminta kepada Kabid Propam, khusunya Kapolda Sumut agar
membuka seterang-terangnya bagaimana pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Medan.
Baca Juga: 7 Manfaat Susu Kedelai untuk Kesehatan, Ini Kebaikan yang Bakal Didapat Jika Rutin Dikonsumsi
Diberitakan, terdakwa kasus penggelapan uang milik terduga bandar narkoba, Bripka Ricardo Siahaan minta maaf ke Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.
Pasalnya, nama Riko Sunarko disebut-sebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Untuk Pak Kapolres, Pak Kasat, terseret-seret namanya kalau aku pribadi minta maaf. Kalau aku menilai tidak mungkin beliau menerima. Begitu juga Pak Kasat," kata Ricardo dalam video yang diterima, Kamis (20/1/2022).
Ricardo mengatakan, tudingan itu karena mendengar dari AKP Paul Simamora saat sidang kode etik Propam Polda Sumut.
"Fakta kebenarannya aku gak tahu. Aku cuma dengar keterangan dia waktu sidang kode etik Propam. Cuma dengar aja pas sidang, ya keterangan pak Paul itulah yang kusebutkan," katanya.
Ricardo Siahaan menjalani kurungan penjara di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.
Berita Terkait
-
Seret Nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Bripka Ricardo Minta Maaf
-
Soal Pemeriksaan Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap Bandar Narkoba, Ini Penjelasan Propam Polda Sumut
-
Kekayaan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko yang Diduga Terima Suap Bandar Narkoba
-
Heboh Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap Bandar Narkoba, Kapolda Sumut: Kita Proses, Tim Sudah Turun
-
Dituding Terima Rp 75 Juta, Kapolrestabes Medan Membantah
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika