SuaraSumut.id - Kejari Aceh Tamiang melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap tujuh orang terdakwa, di halaman belakang Gedung Islamic Centre, Kuala Simpang.
Mereka terlibat kasus khalwat (mesum), maisir (judi) dan khamar atau minuman keras. Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 06/2014 tentang Hukum Jinayat.
"Dua orang kasus khalwat atau mesum, tiga orang khamar atau miras dan dua orang kasus maisir atau judi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Tamiang Mariono, melansir Antara, Sabtu (19/3/2022).
Ketujuh terdakwa mendapat hukuman cambuk bervariasi. Paling sedikit delapan dan paling banyak 20 kali, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
"Para terhukum hanya menjalani sisa hukuman. Tadi dari 20 kali setelah dipotong masa tahanan ada yang menjalani 16 dan 17 kali cambukan," katanya.
Terdakwa kasus khalwat yakni S (34) dan RM (37) dari vonis delapan kali cambukan, hanya menjalin dua kali cambukan.
Keduanya merupakan karyawan pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Tenggulun. Kasus pasangan non muhrim ini berawal dari video yang beredar. Mereka dilaporkan karena kedapatan berduaan di toilet.
Adapun identitas terdakwa yang dihukum cambuk, yaitu RM (37), AD (30), VN (37), S (34), H (26), S (48) dan FR (46).
Baca Juga: Toyota Pangkas Jumlah Produksi Mobilnya di Dunia, Krisis Cip Jadi Biangnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa
-
Sinergi Imigrasi Belawan-Ombudsman, Wujud Kepastian Layanan dan Hukum