SuaraSumut.id - Kejari Aceh Tamiang melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap tujuh orang terdakwa, di halaman belakang Gedung Islamic Centre, Kuala Simpang.
Mereka terlibat kasus khalwat (mesum), maisir (judi) dan khamar atau minuman keras. Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 06/2014 tentang Hukum Jinayat.
"Dua orang kasus khalwat atau mesum, tiga orang khamar atau miras dan dua orang kasus maisir atau judi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Tamiang Mariono, melansir Antara, Sabtu (19/3/2022).
Ketujuh terdakwa mendapat hukuman cambuk bervariasi. Paling sedikit delapan dan paling banyak 20 kali, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
"Para terhukum hanya menjalani sisa hukuman. Tadi dari 20 kali setelah dipotong masa tahanan ada yang menjalani 16 dan 17 kali cambukan," katanya.
Terdakwa kasus khalwat yakni S (34) dan RM (37) dari vonis delapan kali cambukan, hanya menjalin dua kali cambukan.
Keduanya merupakan karyawan pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Tenggulun. Kasus pasangan non muhrim ini berawal dari video yang beredar. Mereka dilaporkan karena kedapatan berduaan di toilet.
Adapun identitas terdakwa yang dihukum cambuk, yaitu RM (37), AD (30), VN (37), S (34), H (26), S (48) dan FR (46).
Baca Juga: Toyota Pangkas Jumlah Produksi Mobilnya di Dunia, Krisis Cip Jadi Biangnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy