SuaraSumut.id - Kejari Aceh Tamiang melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap tujuh orang terdakwa, di halaman belakang Gedung Islamic Centre, Kuala Simpang.
Mereka terlibat kasus khalwat (mesum), maisir (judi) dan khamar atau minuman keras. Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 06/2014 tentang Hukum Jinayat.
"Dua orang kasus khalwat atau mesum, tiga orang khamar atau miras dan dua orang kasus maisir atau judi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Tamiang Mariono, melansir Antara, Sabtu (19/3/2022).
Ketujuh terdakwa mendapat hukuman cambuk bervariasi. Paling sedikit delapan dan paling banyak 20 kali, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
"Para terhukum hanya menjalani sisa hukuman. Tadi dari 20 kali setelah dipotong masa tahanan ada yang menjalani 16 dan 17 kali cambukan," katanya.
Terdakwa kasus khalwat yakni S (34) dan RM (37) dari vonis delapan kali cambukan, hanya menjalin dua kali cambukan.
Keduanya merupakan karyawan pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Tenggulun. Kasus pasangan non muhrim ini berawal dari video yang beredar. Mereka dilaporkan karena kedapatan berduaan di toilet.
Adapun identitas terdakwa yang dihukum cambuk, yaitu RM (37), AD (30), VN (37), S (34), H (26), S (48) dan FR (46).
Baca Juga: Toyota Pangkas Jumlah Produksi Mobilnya di Dunia, Krisis Cip Jadi Biangnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera