SuaraSumut.id - Polisi mengungkap kasus kapal karam yang membawa puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sabtu (19/3/22).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka, yaitu H alias S. Demikian dikatakan Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan, Senin (21/2/2022) malam.
"H alias S berperan sebagai nahkoda kapal," katanya kepada wartawan.
Ia mengatakan, petugas masih mengejar pelaku lain yang identiasnya sudah diketahui.
"Kita masih kejar pelaku lainnya. Diharapkan para pelaku menyerahkan diri," ujarnya.
Tersangka dikenakan pasal perdagangan orang dengan ancaman 10 tahun.
"Dikenakan UU No 21 tentang pidana perdagangan orang," tukasnya.
Ia menjelaskan, dari 86 PMI yang diangkut, dua orang diantaranya meninggal dunia.
"Yang meninggal dunia atas nama Maria dan Basman dari Sulsel dan NTT," jelasnya.
Dirinya mengatakan, para PMI ini berasal dari beberapa provinsi yang ada di Indonesia.
"Mereka direkrut dari agen masing-masing," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
-
Bulog Salurkan Bantuan 2.855 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut
-
Pemkot Medan Terima Bantuan 30 Ton Beras dari Uni Emirat Arab untuk Korban Banjir
-
Daftar Aplikasi Berbahaya di Android, Pengguna Wajib Hapus Sekarang