Pasangan Non Muhrim di Bener Meriah Dicambuk. [Antara]
SuaraSumut.id - Kejari Bener Meriah, Aceh, menghukum cambuk pasangan non muhrim berinisial AW (26) dan NQ (27). Hukuman cambuk juga dilakukan terhadap penyedia tempat penginapan berinisial M (40).
Kepala Kejari Bener Meriah Agus Suroto mengatakan, AW dan NQ masing-masing dicambuk sebanyak 13 kali setelah dikurangi masa penahanan 100 hari.
"Sedangkan M dicambuk sebanyak 17 kali setelah dikurangi masa tahanan," kata Agus, melansir Antara, Rabu (30/3/2022).
Agus mengatakan para terpidana telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
AW dan NQ ditangkap Satpol PP Bener Meriah saat sedang berduaan di tempat penginapan milik M pada 19 Desember 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
Terkini
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
-
Jangan Salah Pilih! Ini Tips Memilih Lokasi Rumah yang Aman dan Strategis
-
Diskon 20 Persen Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak, Ini Rinciannya
-
Korban Bencana di Sumut Terus Bertambah, Terbaru 366 Orang Tewas