Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 30 Maret 2022 | 06:05 WIB
Pasangan Non Muhrim di Bener Meriah Dicambuk. [Antara]

SuaraSumut.id - Kejari Bener Meriah, Aceh, menghukum cambuk pasangan non muhrim berinisial AW (26) dan NQ (27). Hukuman cambuk juga dilakukan terhadap penyedia tempat penginapan berinisial M (40).

Kepala Kejari Bener Meriah Agus Suroto mengatakan, AW dan NQ masing-masing dicambuk sebanyak 13 kali setelah dikurangi masa penahanan 100 hari.

"Sedangkan M dicambuk sebanyak 17 kali setelah dikurangi masa tahanan," kata Agus, melansir Antara, Rabu (30/3/2022).

Agus mengatakan para terpidana telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga: 50 Persen Lelaki Tak Sadar Alami Masalah Seksual, Ini yang Bisa Dilakukan

AW dan NQ ditangkap Satpol PP Bener Meriah saat sedang berduaan di tempat penginapan milik M pada 19 Desember 2021.

Load More