Pasangan Non Muhrim di Bener Meriah Dicambuk. [Antara]
SuaraSumut.id - Kejari Bener Meriah, Aceh, menghukum cambuk pasangan non muhrim berinisial AW (26) dan NQ (27). Hukuman cambuk juga dilakukan terhadap penyedia tempat penginapan berinisial M (40).
Kepala Kejari Bener Meriah Agus Suroto mengatakan, AW dan NQ masing-masing dicambuk sebanyak 13 kali setelah dikurangi masa penahanan 100 hari.
"Sedangkan M dicambuk sebanyak 17 kali setelah dikurangi masa tahanan," kata Agus, melansir Antara, Rabu (30/3/2022).
Agus mengatakan para terpidana telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
AW dan NQ ditangkap Satpol PP Bener Meriah saat sedang berduaan di tempat penginapan milik M pada 19 Desember 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
Terkini
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?
-
Jadwal SIM Keliling Medan 8-14 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya