SuaraSumut.id - Sejumlah tenaga kesehatan dari beberapa organisasi profesi menggelar aksi solidaritas di PN Medan, Selasa (14/6/2022). Dokter G menjadi terdakwa terkait kasus vaksin kosong.
Ketua tim hukum DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumut, Dr Redyanto Sidi mengatakan, aksi ini merupakan dukungan untuk dokter G.
"Dokter G adalah vaksinator yang diminta resmi dari surat PDUI atas permintaan penyelenggara yang merupakan Polres Belawan. Dokter G dalam tanda petik korban kriminalisasi," katanya melansir Digtara.com--jaringan Suara.com.
Dari video yang beredar, kata Redyanto, dokter G dipersalahkan. Padahal sampai saat ini anak yang disuntik merasa sehat.
"Kita berharap penyelenggara bertanggung jawab terhadap persoalan ini,” ucapnya lagi.
Dirinya juga berharap hakim membebaskan dokter G. Karena sesuai dengan Pasal 57 UU 36 2014 yang berbunyi menyatakan perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan yang menjalankan tugasnya dengan baik.
Dalam aksinya mereka membawa spanduk bertuliskan penegakan hukum dan menuntut keadilan terhadap dokter G.
"Stop kriminalisasi dokter yang mengabdi sebagai relawan vaksinasi Covid-19," tulis isi spanduk.
Mereka juga membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap dokter G.
Baca Juga: Hari Pertama PPDB SMP - SMA - SMK di Jakarta, Lupa Password Akun Jadi Masalah Paling Banyak Muncul
Tag
Berita Terkait
-
Dokter Suntik Vaksin Kosong di Medan Segera Disidang
-
Kejaksaan Balikkan Berkas Kasus Suntik Vaksin Kosong di Medan ke Polisi
-
Jaksa Teliti Berkas Kasus Suntik Vaksin Kosong di Medan
-
Polda Sumut Limpahkan Kasus Suntik Vaksin Kosong ke Jaksa
-
Berkas Lengkap, Polisi Segera Limpahkan Kasus Vaksin Kosong ke Jaksa
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera