SuaraSumut.id - Kejati Sumut menahan direktur PT ACR berinisial M terkait kasus dugaan korupsi kredit macet Bank BUMN di Medan.
Terkait hal tersebut, manajemen PT ACR pun buka suara. Mereka menilai Kejati Sumut terkesan memaksakan penahanan M dan mengabaikan fakta-fakta termasuk kronologi awalnya kasus itu.
Demikian dikatakan oleh Humas PT ACR, Andre Perdana, melansir Medanheadline.com--jaringan Suara.com, Kamis (21/07/2022).
"Kasus ini berawal dari jual beli tanah dari PT ACR kepada Canakya Suman sebesar Rp 45 miliar. Pembayaran dilakukan secara kredit oleh Canakya Suman kepada PT ACR," katanya.
Namun, kata Andre, setelah empat kali cicilan, Canakya tidak sanggup meneruskan pembayaran. Agar dapat terus melakukan pembayaran, Canakya berusaha menjual tanah dengan cara mengkavling.
"Penjualan kavlingan berikut rencana bangunan, ternyata diminati banyak konsumen. Namun, Canakya terganjal faktor finansial untuk membangun perumahan," ujarnya.
Pihak Canakya lalu mendapat solusi dari pihak perbankan. Canakya akan mendapatkan kucuran dana dengan cara menggunakan nama PT ACR.
"Mengingat berbagai pertimbangan, akhirnya PT ACR memberikan surat kuasa menjual kepada Canakya. Surat Kuasa Menjual tertuang dalam akte Nomor 168 tanggal 27 Februari 2014 yang dikeluarkan oleh Notaris Elviera," katanya.
Canakya justru memanfaatkan kuasa jual untuk melakukan peminjaman ke BTN tanpa sepengetahuan PT ACR.
Baca Juga: Tak Sudi Diputusin, Cewek Tewas Setengah Bugil di Kali Cikeas Ternyata Dibunuh Mantan Pacar
"Pencairan pertama, Canakya melakukan pelunasan pinjamannya kepada PT Bank Sumut. Selanjutnya, pembayaran pinjaman terhadap PT ACR," jelasnya.
Ironinya, kata Andre, meskipun sebagai kreditur Canakya sudah melaksanakan kewajibannya kepada Bank untuk pemasangan hak tanggungan, provisi dan sebagainya, namun pihak bank tidak melakukan itu.
"Proses balik nama juga tidak terjadi. Notaris pihak Bank sama sekali tidak melakukan itu. Buktinya sampai sekarang hak tanggungan terhadap jaminan tidak ada. Semuanya tercatat masih atas nama PT ACR," katanya.
Kuasa Hukum Canakya, Rita Wahyuni merasa heran dengan sikap Kejati Sumut yang terkesan tebang pilih dalam melaksanakan proses hukum terhadap pihak pihak yang terlibat.
"Seharusnya Kejatisu juga melakukan penahanan terhadap oknum pejabat Bank dan notaris yang diduga kuat turut bermain dalam proses kredit Canakyan," katanya.
Rita heran bagaimana mungkin kredit bisa cair kepada Canakya, sedangkan sampai saat ini hak tanggungan terhadap jaminan tidak ada dan masih tercatat atas nama PT ACR.
Berita Terkait
-
2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Sicanang Ditahan
-
Kejati DKI Jebloskan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Di Cipayung Ke Penjara
-
Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank BUMN Medan, Direktur PT ACR Ditahan
-
Kasus Korupsi Pemkab Banjarnegara, KPK Panggil Wakil Bupati Banyumas Sebagai Saksi
-
BREAKING NEWS! Diduga Korupsi Dana Bantuan Covid-19, Eks Kadisnakertrans Serang Ditetapkan sebagai Tersangka
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana
-
Warung Makan di Aceh Tamiang Bangkit Usai Kementerian PU Bersihkan Akses Jalan
-
BSI dan PLN Hadirkan SPKLU Berbasis Masjid di Medan
-
Pria 54 Tahun Tewas Bersimbah Darah di Aceh Timur, Terduga Pelaku Menyerahkan Diri
-
Siswi SMP di Simalungun Tewas Dibunuh Pacar, Dipukul Pakai Batu hingga Ditusuk 10 Kali