SuaraSumut.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) tampaknya serius mengusut tuntas kasus judi online terbesar yang berkantor di Komplek Cemara Asri, Deli Serdang.
Teranyar, polisi telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Polisi juga terus melakukan pemeriksaan terhadap 6 terduga operator aplikasi judi online inisial AD, LR, S, RY, EW dan CTN.
"Ya kasusnya sudah naik tahap sidik," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi terdiri dari 4 pegawai Kafe Warna Warni, Ketua RT, 3 satpam, dan 6 terduga operator aplikasi judi online.
Selain itu Hadi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan dan pengangkatan data elektronik terhadap barang bukti serta CCTV yang ada di TKP.
"Begitu juga dengan 133 rekening yang diduga digunakan sebagai rekening penampung bisnis judi online sudah diblokir," jelasnya.
"Kita juga meminta bantuan PPATK untuk mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction) dan penelusuran aset (asset tracing)," imbuhnya.
Terhadap pemilik judi online berinisial AP, Hadi mengatakan pihaknya masih terus melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Tak tertutup kemungkinan, polisi akan menjemput paksa pemilik judi tersebut.
Dalam kasus judi online ini, Hadi mengatakan para pelaku akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP.
Baca Juga: Polda Sumut Cekal Bos Judi Online Cemara Asri ke Luar Negeri
Sebelumnya, Polda Sumut telah melakukan pencekalan terhadap bos judi online Cemara Asri berinisial AP untuk tidak berpergian ke luar negeri.
Hal ini disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak ketika menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba, Selasa (16/8/2022).
Ia mengatakan sosok pemilik judi online Cemara Asri itu berinisial AP. Selain judi online, AP juga memiliki arena judi besar lain di kawasan Belawan.
"Belawan adalah punya AP, Cemara adalah punya AP, untuk itu saya minta kami sudah melakukan pemanggilan saudara AP harus datang ke Polda untuk memberikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Kapolda menegaskan bila AP tidak kooperatif pihaknya akan melakukan penjemputan paksa dan segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
"Dan ini kalau tidak dihadirkan saya minta saya akan terbitkan daftar pencarian orang," jelas Irjen Panca.
Berita Terkait
-
Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, 2 Orang Masih Diburu
-
Kapolda Perintahkan Tutup Seluruh Bisnis Judi di Sumut: 'Tidak Ada Lagi Bermain-main'
-
Ogah Terima Setoran Bandar Judi, Kapolda Sumut: Boleh Cek
-
Polda Sumut Blokir 107 Rekening Terkait Judi Online Cemara Asri
-
Polda Sumut Cekal Bos Judi Online Cemara Asri ke Luar Negeri
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak