SuaraSumut.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) tampaknya serius mengusut tuntas kasus judi online terbesar yang berkantor di Komplek Cemara Asri, Deli Serdang.
Teranyar, polisi telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Polisi juga terus melakukan pemeriksaan terhadap 6 terduga operator aplikasi judi online inisial AD, LR, S, RY, EW dan CTN.
"Ya kasusnya sudah naik tahap sidik," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi terdiri dari 4 pegawai Kafe Warna Warni, Ketua RT, 3 satpam, dan 6 terduga operator aplikasi judi online.
Baca Juga: Polda Sumut Cekal Bos Judi Online Cemara Asri ke Luar Negeri
Selain itu Hadi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan dan pengangkatan data elektronik terhadap barang bukti serta CCTV yang ada di TKP.
"Begitu juga dengan 133 rekening yang diduga digunakan sebagai rekening penampung bisnis judi online sudah diblokir," jelasnya.
"Kita juga meminta bantuan PPATK untuk mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction) dan penelusuran aset (asset tracing)," imbuhnya.
Terhadap pemilik judi online berinisial AP, Hadi mengatakan pihaknya masih terus melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Tak tertutup kemungkinan, polisi akan menjemput paksa pemilik judi tersebut.
Dalam kasus judi online ini, Hadi mengatakan para pelaku akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP.
Baca Juga: Bagikan 30 Ribu Bendera Merah Putih ke Masyarakat, Kapolda Sumut Turun Langsung
Sebelumnya, Polda Sumut telah melakukan pencekalan terhadap bos judi online Cemara Asri berinisial AP untuk tidak berpergian ke luar negeri.
Berita Terkait
-
Eks Wadirreskrimsus Polda Sumut Dipecat, Diduga Penyuka Sesama Jenis
-
Tangkap Warga Berujung Tewas Disanksi, 3 Polisi di Medan Dipecat, 4 Dihukum Demosi
-
Polri Dalami Pengakuan Bandar Narkoba yang Nyetor ke Polres Labuhanbatu Rp160 Juta per Bulan
-
Polri Bongkar 4.926 Kasus Judi Online di 2024, Sita Aset Rp61 Miliar
-
Ketua Komisi III Buka Suara Soal Pemeriksaan Budi Arie: Wajar Kalau...
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Bayi 6 Bulan Hilang Usai Mobil Jatuh ke Sungai di Palas
-
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso Kunjungi Pemasyarakatan Sumut
-
Tragis! Mobil Sekeluarga Masuk Jurang Saat Liburan di Langkat, 3 Orang Meninggal
-
Anggota Polisi Hilang saat Cari Cacing di Sungai Tebing Tinggi, Pencarian Dilakukan
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Jakarta Melonjak Rp 10 Juta Hari Ini