SuaraSumut.id - Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Profesor Yusuf Leonard Henuk, akhirnya diringkus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) usai buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana kasus penghinaan itu ditangkap tim Kejari Taput pada Kamis (25/8/2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, Henuk ditangkap sekitar pukul 11.48 WIB. Terpidana itu ditangkap di kawasan Padang Bulan, Medan.
"Terpidana Prof. Ir Yusuf Leonard Henuk ditangkap di kediamannya di perumahan Citra Garden oleh Tim Intelejen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara,” ujar Yos A Tarigan, Jumat (26/8/2022).
Setelah diamankan, lanjut Yos, Henuk dibawa ke Kejati Sumut untuk proses adiministrasi. Kemudian dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil kordinasi dengan bidang pidana umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara disarankan agar terpidana dieksekusi di Rutan Kelas II B Tarutung,” ujarnya.
Diketahui, Prof Henuk ditetapkan bersalah dalam sidang perkara penghinaan kepada korban bernama Alfredo Sihombing. Henuk dijadikan tersangka oleh Polres Taput dalam kasus ini.
Pada persidangan di PN Tarutung. Henuk diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan penjara. Kemudian, Henuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Dalam putusan yang digelar pada 11 April 2022, PT Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung tentang hukuman terhadap Henuk.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga: Kejari Taput Tetapkan Prof Henuk Sebagai DPO
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka UU ITE, Polisi Akan Panggil Guru Besar USU Prof Yusuf Henuk
-
Polisi Tetapkan Guru Besar USU Prof Yusuf Henuk Tersangka UU ITE
-
Guru Besar USU Diperiksa Polda Sumut Terkait Dugaan Rasisme
-
Guru Besar USU Batal Hadiri Panggilan Polda Sumut, Ini Alasannya
-
Hari Ini, Polda Sumut Jadwalkan Periksa Guru Besar USU
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika