Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 02 Agustus 2023 | 17:48 WIB
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Mantan Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni dijatuhi sanksi demosi empat tahun akibat selingkuh dengan istri orang. Demikian disampaikan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu (2/8/2023).

"Putusannya sudah jelas. Demosi selama 4 tahun," katanya.

Dudung mengatakan dari pemeriksaan, Kompol Agung terbukti melakukan perbuatan selingkuh. Selain dijatuhi sanksi demosi, Kompol Agung juga dimutasi ke Yanma Polda Sumut.

"Sekarang di Yanma Polda Sumut," ujarnya.

Baca Juga: Biodata Lengkap dan Agama Sheryl Sheinafia, Baru Saja Lulus Sebagai Sarjana Manajemen

Sebelumnya, seorang pria bernama Joni melaporkan Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni karena diduga berselingkuh dengan istrinya berinisial L.

Laporan ke Bid Propam Polda Sumut itu pun tertuangan dalam surat Nomor: STPL/76/V/2023/Propam Tertanggal 16 Mei 2023.

Dugaan perselingkuhan antara Kompol Agung Bahuni dengan istrinya terjadi sejak tahun 2021 lalu, saat Kompol Agung masih menjabat sebagai Kasat Lantas di Polres Serdang Bedagai.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: Karenina Terjerat Narkoba, Polisi: Ada Riwayat Depresi

Load More