SuaraSumut.id - Untuk pertama kali setelah kasus rudapaksa dan pembunuhan gadis disabilitas di Medan, akhirnya pelaku kejam dalam aksi ini muncul ke publik. Kemunculan perdananya terlihat dalam sidang yang digelar beberapa waktu lalu.
Adalah Risman Harahap (73) yang melakukan rudapaksa kepada korban seorang gadis disabilitas bernama Safitri. Korban yang ia perlakukan dengan tidak sewajarnya ini kemudian ia bunuh dan membuang jasadnya.
Kronologi kejadian ini bermula dari Risman Harahap yang membawa korban ke Masjid Nurul Huda di Jalan Datuk Kabu Pasar III, Percut Seituan, Deliserdang.
Pelaku yang saat itu diminta uang Rp 5.000 oleh korban lalu mengajaknya untuk pergi ke lokasi masjid tersebut. Saat korban sedang buang air kecil, pelaku lalu masuk dan mengganti baju korban dengan kaus hitam yang ia kenakan.
Diduga kuat, setelah mengganti baju korban, pelaku kemudian melakukan aksi rudapaksa sebelum kemudian membunuh korban yang adalah gadis disabilitas tersebut dengan keji.
Jenazah korban Safitri baru ditemukan pada Selasa (22/11/2022) dalam kondisi yang terbungkus karung goni. Berdasarkan hasil visum, tubuh Safitri memiliki sejumlah luka-luka.
Tidak hanya itu, ditemukan juga luka robek baru dan luka robek lama pada selaput darah gadis tersebut. Bagian selaput tipis otak kiri dan kanannya ditemukan darah bersama pasir yang berada di saluran pernapasan.
Terbukti sebagai pelaku dalam kasus rudapaksa gadis disabilitas di Medan, Risman Harahap dituntut hukuman 10 tahun penjara sesuai dengan Pasal 338 KUHPidana.
Baca Juga: Biadab! Seorang Pria Berkali-kali Rudapaksa Remaja di Kamar Indekos Tambora
Berita Terkait
-
Wanita 65 Tahun di Medan Ditangkap Gegara Narkoba, Terpaksa Jual Sabu Demi Kebutuhan Hidup
-
Suami Tersandung Kasus Pembunuhan, Kades Langkat yang Ancam Bakar Polisi Akhirnya Ditahan
-
Profil dan Biodata Tiurmaida Situmeang: Kepsek di Medan yang Diduga Tahan Gaji Guru
-
Gelapkan Rp 3,7 Miliar Uang Brimob Polda Sumut, Perwira Polisi Ini Dituntut 5 Tahun Penjara
-
Polisi Bongkar Klinik Aborsi di Medan, Bidan Patok Tarif hingga Rp 4 Juta untuk Gugurkan Kandungan
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera