SuaraSumut.id - Untuk pertama kali setelah kasus rudapaksa dan pembunuhan gadis disabilitas di Medan, akhirnya pelaku kejam dalam aksi ini muncul ke publik. Kemunculan perdananya terlihat dalam sidang yang digelar beberapa waktu lalu.
Adalah Risman Harahap (73) yang melakukan rudapaksa kepada korban seorang gadis disabilitas bernama Safitri. Korban yang ia perlakukan dengan tidak sewajarnya ini kemudian ia bunuh dan membuang jasadnya.
Kronologi kejadian ini bermula dari Risman Harahap yang membawa korban ke Masjid Nurul Huda di Jalan Datuk Kabu Pasar III, Percut Seituan, Deliserdang.
Pelaku yang saat itu diminta uang Rp 5.000 oleh korban lalu mengajaknya untuk pergi ke lokasi masjid tersebut. Saat korban sedang buang air kecil, pelaku lalu masuk dan mengganti baju korban dengan kaus hitam yang ia kenakan.
Diduga kuat, setelah mengganti baju korban, pelaku kemudian melakukan aksi rudapaksa sebelum kemudian membunuh korban yang adalah gadis disabilitas tersebut dengan keji.
Jenazah korban Safitri baru ditemukan pada Selasa (22/11/2022) dalam kondisi yang terbungkus karung goni. Berdasarkan hasil visum, tubuh Safitri memiliki sejumlah luka-luka.
Tidak hanya itu, ditemukan juga luka robek baru dan luka robek lama pada selaput darah gadis tersebut. Bagian selaput tipis otak kiri dan kanannya ditemukan darah bersama pasir yang berada di saluran pernapasan.
Terbukti sebagai pelaku dalam kasus rudapaksa gadis disabilitas di Medan, Risman Harahap dituntut hukuman 10 tahun penjara sesuai dengan Pasal 338 KUHPidana.
Baca Juga: Biadab! Seorang Pria Berkali-kali Rudapaksa Remaja di Kamar Indekos Tambora
Berita Terkait
-
Wanita 65 Tahun di Medan Ditangkap Gegara Narkoba, Terpaksa Jual Sabu Demi Kebutuhan Hidup
-
Suami Tersandung Kasus Pembunuhan, Kades Langkat yang Ancam Bakar Polisi Akhirnya Ditahan
-
Profil dan Biodata Tiurmaida Situmeang: Kepsek di Medan yang Diduga Tahan Gaji Guru
-
Gelapkan Rp 3,7 Miliar Uang Brimob Polda Sumut, Perwira Polisi Ini Dituntut 5 Tahun Penjara
-
Polisi Bongkar Klinik Aborsi di Medan, Bidan Patok Tarif hingga Rp 4 Juta untuk Gugurkan Kandungan
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
BRI Percepat Transformasi Digital, Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS Tumbuh Pesat
-
Sadis! Begal di Medan Bacok Korban 8 Kali Demi Rampas Uang Rp900 Ribu
-
Heboh Jasad Bayi Ditemukan di Binjai, Polisi Turun Tangan
-
Polisi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Ditahan di Lapas Kotapinang
-
Anggota TNI Meninggal saat Bantu Kejar Pengedar Narkoba