SuaraSumut.id - Untuk pertama kali setelah kasus rudapaksa dan pembunuhan gadis disabilitas di Medan, akhirnya pelaku kejam dalam aksi ini muncul ke publik. Kemunculan perdananya terlihat dalam sidang yang digelar beberapa waktu lalu.
Adalah Risman Harahap (73) yang melakukan rudapaksa kepada korban seorang gadis disabilitas bernama Safitri. Korban yang ia perlakukan dengan tidak sewajarnya ini kemudian ia bunuh dan membuang jasadnya.
Kronologi kejadian ini bermula dari Risman Harahap yang membawa korban ke Masjid Nurul Huda di Jalan Datuk Kabu Pasar III, Percut Seituan, Deliserdang.
Pelaku yang saat itu diminta uang Rp 5.000 oleh korban lalu mengajaknya untuk pergi ke lokasi masjid tersebut. Saat korban sedang buang air kecil, pelaku lalu masuk dan mengganti baju korban dengan kaus hitam yang ia kenakan.
Diduga kuat, setelah mengganti baju korban, pelaku kemudian melakukan aksi rudapaksa sebelum kemudian membunuh korban yang adalah gadis disabilitas tersebut dengan keji.
Jenazah korban Safitri baru ditemukan pada Selasa (22/11/2022) dalam kondisi yang terbungkus karung goni. Berdasarkan hasil visum, tubuh Safitri memiliki sejumlah luka-luka.
Tidak hanya itu, ditemukan juga luka robek baru dan luka robek lama pada selaput darah gadis tersebut. Bagian selaput tipis otak kiri dan kanannya ditemukan darah bersama pasir yang berada di saluran pernapasan.
Terbukti sebagai pelaku dalam kasus rudapaksa gadis disabilitas di Medan, Risman Harahap dituntut hukuman 10 tahun penjara sesuai dengan Pasal 338 KUHPidana.
Baca Juga: Biadab! Seorang Pria Berkali-kali Rudapaksa Remaja di Kamar Indekos Tambora
Berita Terkait
-
Wanita 65 Tahun di Medan Ditangkap Gegara Narkoba, Terpaksa Jual Sabu Demi Kebutuhan Hidup
-
Suami Tersandung Kasus Pembunuhan, Kades Langkat yang Ancam Bakar Polisi Akhirnya Ditahan
-
Profil dan Biodata Tiurmaida Situmeang: Kepsek di Medan yang Diduga Tahan Gaji Guru
-
Gelapkan Rp 3,7 Miliar Uang Brimob Polda Sumut, Perwira Polisi Ini Dituntut 5 Tahun Penjara
-
Polisi Bongkar Klinik Aborsi di Medan, Bidan Patok Tarif hingga Rp 4 Juta untuk Gugurkan Kandungan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini