SuaraSumut.id - Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas Achiruddin Hasibuan dalam perkara solar ilegal. Ia ditanyatakan tidak bersalah dalam perkara itu.
Vonis bebas dibacakan oleh Oloan Silalahi selaku hakim ketua yang memimpin persidangan. Sidang berlangsung di ruang Cakra IV PN Medan, Senin (30/10/2023).
"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan alternatif kedua," ujar hakim membacakan putusan.
Oleh karena itu, hakim meminta agar hak-hak Achiruddin dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya segera dipulihkan.
Vonis bebas terhadap Achiruddin berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 6 tahun penjara.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana "Menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah".
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Achiruddin Hasibuan yang mendengar vonis bebas ini langsung menitihkan air mata. Ia menengadahkan tangannya menutup muka lalu sujud syukur di lantai ruang pengadilan.
Kuasa hukum bakal gugat putusan PTDH
Baca Juga: Fakta Mercy for None: Kembalinya So Ji Sub ke Genre Aksi Noir untuk Pertama Kali dalam 11 Tahun
Joko Pranata Situmeang, kuasa hukum Achiruddin Hasibuan mengucapkan terima kasih atas putusan bebas ini.
"Kita mengucapkan terima kasih bahwa menurut kita putusan itu sudah seadil-adilnya bagi terdakwa," katanya usai sidang.
Joko menjelaskan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) terkait dengan putusan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH).
"Dengan putusan yang pertama (kasus penbaniayaan) 6 bulan dan putusan migas ini bebas, maka mungkin setelah beliau keluar di bulan depan kita akan mengajukan gugatan TUN terhadap PTDHnya," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Achiruddin Hasibuan Divonis Ringan 6 Bulan Penjara, Jaksa Banding
-
Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan Di Persidangan: Minta Disidang Langsung, Jaksa Tunda Bacakan Tuntutan
-
Sidang Tuntutan Achiruddin Hasibuan di Kasus Penganiayaan Ditunda, Jaksa Minta Digelar Online
-
Achiruddin Hasibuan Jelang Sidang Tuntutan: Mau Dihukum Mati Pun Saya Ikhlas!
-
Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Bencana Alam Sumut: 209 Orang Luka-Luka, 60 Masih Hilang!
-
224 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik, Ini Kata Menteri Bahlil
-
Konektivitas Aceh Mulai Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen Usai Fase Darurat
-
Jembatan Krueng Tingkeum Akhirnya Dibuka Lagi, Denyut Nadi Ekonomi Bireuen Aceh Berangsur Pulih
-
Tentara Bubarkan Aksi Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe, Ini Kata Kapuspen TNI