SuaraSumut.id - Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas Achiruddin Hasibuan dalam perkara solar ilegal. Ia ditanyatakan tidak bersalah dalam perkara itu.
Vonis bebas dibacakan oleh Oloan Silalahi selaku hakim ketua yang memimpin persidangan. Sidang berlangsung di ruang Cakra IV PN Medan, Senin (30/10/2023).
"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan alternatif kedua," ujar hakim membacakan putusan.
Oleh karena itu, hakim meminta agar hak-hak Achiruddin dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya segera dipulihkan.
Vonis bebas terhadap Achiruddin berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 6 tahun penjara.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana "Menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah".
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Achiruddin Hasibuan yang mendengar vonis bebas ini langsung menitihkan air mata. Ia menengadahkan tangannya menutup muka lalu sujud syukur di lantai ruang pengadilan.
Kuasa hukum bakal gugat putusan PTDH
Baca Juga: Fakta Mercy for None: Kembalinya So Ji Sub ke Genre Aksi Noir untuk Pertama Kali dalam 11 Tahun
Joko Pranata Situmeang, kuasa hukum Achiruddin Hasibuan mengucapkan terima kasih atas putusan bebas ini.
"Kita mengucapkan terima kasih bahwa menurut kita putusan itu sudah seadil-adilnya bagi terdakwa," katanya usai sidang.
Joko menjelaskan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) terkait dengan putusan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH).
"Dengan putusan yang pertama (kasus penbaniayaan) 6 bulan dan putusan migas ini bebas, maka mungkin setelah beliau keluar di bulan depan kita akan mengajukan gugatan TUN terhadap PTDHnya," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Achiruddin Hasibuan Divonis Ringan 6 Bulan Penjara, Jaksa Banding
-
Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan Di Persidangan: Minta Disidang Langsung, Jaksa Tunda Bacakan Tuntutan
-
Sidang Tuntutan Achiruddin Hasibuan di Kasus Penganiayaan Ditunda, Jaksa Minta Digelar Online
-
Achiruddin Hasibuan Jelang Sidang Tuntutan: Mau Dihukum Mati Pun Saya Ikhlas!
-
Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terpopuler
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Respons Gibran Terkait Ijazah Dinilai Menyesatkan, Kuliah S1 Tak Otomatis Buktikan Tamat SMA
- Daftar HP RAM 12 GB Memori 512 GB untuk Multitasking, Cek Harga Terbarunya
Pilihan
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
Terkini
-
BNCT Siapkan SMP Baru untuk Anak-anak Belawan, Target Beroperasi 2028
-
BRI Dorong Koperasi Desa Lebih Produktif Lewat Kehadiran BRILink Agen
-
Viral Maling Curi Motor Jemaat Gereja di Deli Serdang, 2 Pelaku Ditembak Polisi
-
Kabut Asap Memburuk, Sekolah di Madina Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh
-
Hendak Pergi Kuliah, Perempuan di Medan Belawan Dibegal, Motor dan HP Raib