SuaraSumut.id - Kasus Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan Andy Yudhistira yang mengarahkan dukung ke capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru.
Bawaslu Medan menyatakan bahwa Andy melanggar UU tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Medan selama selama 14 hari, Andy diduga melanggar Pasal 283 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, lalu tentang peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Kemudian UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Ketua Bawaslu Medan David Reynold, Rabu (31/1/2024).
Namun, untuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Andy, Bawaslu Medan menyerahkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"(Sanksi) kita serahkan ke KASN," ujarnya.
Sementara itu, Tim Hukum AMIN Sumut, Yance Aswin menyampaikan pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Bawaslu Medan terkait hal ini.
"Jadi kita sudah terima pemberitahuan dari Bawaslu Kota Medan perihal laporan kita. Poinnya (sanksi) diserahkan (ke KASN), jadi sejalan itu dengan pernyataan Wali Kota Bobby Nasution," katanya kepada SuaraSumut.id.
Pihaknya menunggu sanksi seperti apa yang diberikan KASN kepada Andy yang telah terbukti melanggar UU tentang Netralitas ASN.
"Kita meminta hasil pemeriksaan KASN segera disampaikan ke publik, masyarakat Kota Medan. Apapun yang menjadi hasil daripada itu kita hargai," ucapnya.
Baca Juga: Tim AMIN Desak Bawaslu Tuntaskan Perkara Kabid Disdik Medan Arahkan Pilih Prabowo Dalam 3x24 Jam
Aswin mengatakan jika KASN memberi sanksi baik itu ringan, sedang, atau berat terhadap Andy, pihaknya akan kembali membuat laporan ke Bawaslu.
"Begitu yang di dalam (KASN) menyatakan yang dilakukan bertentangan dengan undang-undang ASN dan memberikan sanksi, karena kejadian ini terjadi saat Pemilu kita akan bergerak lagi. Bergerak ke Bawaslu untuk melaporkannya secara pidana," cetusnya.
Aswin melihat ada dugaan laporan terhadap Andy ini diulur hingga habis Pilpres. Dirinya pun menyinggung proses ini hanya dagelan belaka.
"Pertanyaannya, semua orang tahu pelanggaran selama proses Pemilu itu cuma 14 hari, semalam kan baru keluar suratnya dari Bawaslu Kota Medan. Sementara Pemilu kita gak sampai 14 hari lagi, jadi ini dagelan saja," tegasnya.
Harusnya, kata Aswin, Bawaslu yang meyakini telah terjadi proses pelanggaran yang dilakukan Andy harus bertindak melemparkan ini ke Gakkumdu dan memproses pidana.
"Kenapa dia laporkan ke KASN, jadi sebenarnya ini dagelan saja, namun gitupun sebagai warga negara yang taat hukum kita masih optimis, hal-hal yang seperti ini masih akan diselesaikan melalui perangkat hukum yang ada," katanya.
Berita Terkait
-
Tim AMIN Desak Bawaslu Tuntaskan Perkara Kabid Disdik Medan Arahkan Pilih Prabowo Dalam 3x24 Jam
-
Kabid Disdik Medan Arahkan Dukung Prabowo-Gibran Diperiksa Inspektorat
-
Heboh Kabid SMP Disdik Medan Arahkan Dukungan ke Prabowo-Gibran, Bawaslu Telusuri
-
Jadi Tersangka Usai Kena OTT, Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Ditahan Kasus Pemerasan
-
Sempat TMS, Caleg PKN Akhirnya Masuk DCT Usai Putusan Bawaslu Medan
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih