Edarkan Barang Haram, Kovid Diamankan Polisi di Terantang Manuk

"Tersangka masuk kategori pengedar. Kita meringkusnya dengan Under Cover Buy," kata Kanit Reskrim Ipda Esafati Daeli.

M Nurhadi
Sabtu, 11 Juli 2020 | 11:49 WIB
Edarkan Barang Haram, Kovid Diamankan Polisi di Terantang Manuk
Ilustrasi narkoba (Unsplash/Markus Spiske]

Setelah dihubungi polisi yang menyamar, Kovid akhirnya epakat melakukan transaksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat bertemu dengan calon pembeli, Kovid tidak menyadari jika konsumennya adalah polisi yang menyamar. Tanpa membuang waktu polisi langsung mencokoknya dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait pelaku.

Tak hanya dari tangan pelaku, polisi juga mengantongi sejumlah barang bukti di beberapa lokasi terkait. Kovid terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Baca Juga:Gelar Rapid Test Massal, Belasan Dosen Unhas Makassar Reaktif

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini