Nekat Jual Beli Trenggiling, 3 Pelaku Diringkus Polisi

"Dari tangan ketiga tersangka diamankan barang bukti 22 kilogram sisik trenggiling".

Husna Rahmayunita
Kamis, 30 Juli 2020 | 13:43 WIB
Nekat Jual Beli Trenggiling, 3 Pelaku Diringkus Polisi
Ilustrasi Trenggiling. [AFP/Sam Yeh]

SuaraSumut.id - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat meringkus tiga pelaku penyalahgunaan satwa trenggiling. Barang buki berupa puluhah kilogram kulit satwa dilindungi tersebut turut disita.

Ketiga tersangka yakni inisial S (68) merupakan warga Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara, R (44) warga Ujung Gading Pasaman Barat dan Is (44) warga Ujung Gading.

Penangkapan ketiga tersangka ini terjadi di Kampung Masjid Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga:Polisi Ungkap Bayaran Mucikari Dari Prostitusi Artis VS

"Dari tangan ketiga tersangka diamankan barang bukti 22 kilogram sisik atau kulit (Manis Javanica) atau yang dikenal dengan trenggiling," ujar Defrizal seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal ketika polisi bersama petugas Balai Sumber Daya Alam seksi wilayah I Pasaman melakukan melakukan investigasi terkait satwa langka tersebut.

Setelah tim gabungan personil Reskrim Tindak Pidana Tertentu Polres Pasaman Barat melakukan pengintaian maka tersangka berhasil ditangkap tepatnya di pinggir jalan Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan.

Defrizal  menuturkan tersangka terbukti melanggar peraturan perundang-undangan Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Atas perbuatannya, kekinian ketiga tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:Wali Kota Banjarmasin Persilakan Warga Salat Idul Adha di Lapangan

"Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih jauh," ujar Defrizal, memungkasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini