Nekat Jual Beli Trenggiling, 3 Pelaku Diringkus Polisi

"Dari tangan ketiga tersangka diamankan barang bukti 22 kilogram sisik trenggiling".

Husna Rahmayunita
Kamis, 30 Juli 2020 | 13:43 WIB
Nekat Jual Beli Trenggiling, 3 Pelaku Diringkus Polisi
Ilustrasi Trenggiling. [AFP/Sam Yeh]

SuaraSumut.id - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat meringkus tiga pelaku penyalahgunaan satwa trenggiling. Barang buki berupa puluhah kilogram kulit satwa dilindungi tersebut turut disita.

Ketiga tersangka yakni inisial S (68) merupakan warga Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara, R (44) warga Ujung Gading Pasaman Barat dan Is (44) warga Ujung Gading.

Penangkapan ketiga tersangka ini terjadi di Kampung Masjid Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga:Polisi Ungkap Bayaran Mucikari Dari Prostitusi Artis VS

"Dari tangan ketiga tersangka diamankan barang bukti 22 kilogram sisik atau kulit (Manis Javanica) atau yang dikenal dengan trenggiling," ujar Defrizal seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal ketika polisi bersama petugas Balai Sumber Daya Alam seksi wilayah I Pasaman melakukan melakukan investigasi terkait satwa langka tersebut.

Setelah tim gabungan personil Reskrim Tindak Pidana Tertentu Polres Pasaman Barat melakukan pengintaian maka tersangka berhasil ditangkap tepatnya di pinggir jalan Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan.

Defrizal  menuturkan tersangka terbukti melanggar peraturan perundang-undangan Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Atas perbuatannya, kekinian ketiga tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:Wali Kota Banjarmasin Persilakan Warga Salat Idul Adha di Lapangan

"Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih jauh," ujar Defrizal, memungkasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini