Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 lembar surat-surat emas, 1 bah teropong, 1 unit HP dan 1 buah tas.
"Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang dihukum selama 4 tahun 6 bulan penjara di Rutan Pancur Batu," ujar Immanuel.
Atas perbuatannya, kekinian pelaku meringkus di tahanan.
Baca Juga:Geger, Perempuan Muda Tewas Gantung Diri di Martapura