“Ancaman hukumannya pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya.
Martuani berharap, seluruh elemen terlebih awak media turut membantu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba. Selain itu juga menyampaikan jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Kita harus bersatu dan berkomitmen menjadikan narkotika sebagai musuh bersama demi anak-anak, keluarga serta lingkungan yang kita cintai,” pungkasnya.
Baca Juga:Gubernur Kalbar Ancam Isolasi Warga Tak Pakai Masker