SuaraSumut.id - Dua orang pria berinisial BS (31) dan MSP (27) dicokok polisi lantaran melakukan aksi pencurian sepeda lipat.
Polisi membekuk keduanya setelah mendapat laporan dari korban yang bernama Menby.
Warga Jalan Bunga Raya I, Asam Kumbang, Medan Selayang itu mengaku telah kehilangan satu unit sepeda lipat di rumahnya pada 31 Juli 2020.
"Dari laporan korban petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak seperti diwartakan Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Jumat (21/8/2020)
Baca Juga:Ada 448 Ton Amonium Nitrat di Kepri, Jika Meledak Bisa Tenggelamkan Karimun
Setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan.
"Keduanya ditangkap saat berada di salah satu warung tuak," terang Budiman.
Dari tangan keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda lipat.
"Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas Budiman.
Hingga kekinian, pihak berwajib masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian.
Baca Juga:Rayakan HUT RI di Gunung Talang, Belasan Pendaki Cedera, Satu Pingsan