SuaraSumut.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan MS (23).
Wanita asal Medan, Sumatera Utara tersebut menganiaya tiga orang pria dengan menggunakan silet hingga terluka parah.
Insiden penganiayaan tersebut terjadi di indekos pelaku di Jalan Mekar Sari, Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa menerangkan motif pelaku menganiaya ketiga korbannya hingga luka parah karena tersinggung saat ditagih utang.
Baca Juga:Paksa Bawa Pulang jenazah COVID-19, Keluarga Pasien di Batam Pukul Dokter
"Utangnya itu hanya Rp50 ribu, untuk bayar makan di kantin indekos. Karena tersinggung ditagih, dia langsung menyerang korban," ujar Kadek Adi seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/8/2020).
Kejadian bermula saat korban yang merupakan pemilik indekos menghampiri pelaku dan menagih utang yang belum terbayar.
Namun pelaku malah bergegas masuk ke kamar indekosnya dan keluar membawa pisau silet kemudian menyerang korban.
"Korban sempat mengantisipasi serangan pelaku dengan sebilah bambu besar. Tapi pelaku lebih lihai menyerang, hingga menyilet tangan kiri korban," sambungnya.
Sempat Mencoba Kabur
Baca Juga:Dirantai Sang Pemilik, Orangutan Betina Dievakuasi Polisi
Setelah insiden itu, pelaku sempat mencoba kabur. Namun dua rekan korban berupaya menghalaunya.
Walhasil pelaku kembali berulah dan menyerang kedua rekan korban dengan silet tadi.
"Akibat perbuatannya, salah seorang korban terkena silet dengan kondisi lukanya cukup parah sehingga harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani operasi," ucap dia.
Mengetahui kejadian tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku dan menggiringnya ke Mapolres Mataram
Seluruh barang bukti yang menjadi kelengkapan kasusnya turut disita penyidik.
Atas perbuatannya pelaku yang dikabarkan baru setahun mencari pekerjaan di Mataram itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling rendah dua tahun penjara," kata Kadek Adi, memungkasi.