SuaraSumut.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan MS (23).
Wanita asal Medan, Sumatera Utara tersebut menganiaya tiga orang pria dengan menggunakan silet hingga terluka parah.
Insiden penganiayaan tersebut terjadi di indekos pelaku di Jalan Mekar Sari, Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa menerangkan motif pelaku menganiaya ketiga korbannya hingga luka parah karena tersinggung saat ditagih utang.
Baca Juga:Paksa Bawa Pulang jenazah COVID-19, Keluarga Pasien di Batam Pukul Dokter
"Utangnya itu hanya Rp50 ribu, untuk bayar makan di kantin indekos. Karena tersinggung ditagih, dia langsung menyerang korban," ujar Kadek Adi seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/8/2020).
Kejadian bermula saat korban yang merupakan pemilik indekos menghampiri pelaku dan menagih utang yang belum terbayar.
Namun pelaku malah bergegas masuk ke kamar indekosnya dan keluar membawa pisau silet kemudian menyerang korban.
"Korban sempat mengantisipasi serangan pelaku dengan sebilah bambu besar. Tapi pelaku lebih lihai menyerang, hingga menyilet tangan kiri korban," sambungnya.
Sempat Mencoba Kabur
Baca Juga:Dirantai Sang Pemilik, Orangutan Betina Dievakuasi Polisi
Setelah insiden itu, pelaku sempat mencoba kabur. Namun dua rekan korban berupaya menghalaunya.
- 1
- 2