Serang Tiga Pria hingga Terluka Parah, Wanita Ini Akhirnya Diringkus

Ia masuk ke kamar indekosnya dan keluar membawa pisau silet kemudian menyerang korban.

Husna Rahmayunita
Kamis, 27 Agustus 2020 | 11:20 WIB
Serang Tiga Pria hingga Terluka Parah, Wanita Ini Akhirnya Diringkus
Ilustrasi penangkapan. (Shutterstock)

"Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling rendah dua tahun penjara," kata Kadek Adi, memungkasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini