"Hari ini kita melakukan Swab ulang baik kepada pejabat, hakim maupun pegawai, yang kemarin masih Rapid Test," ungkapnya.
Tutup Selama Sepekan
Imanuel menjelaskan, Pengadilan Negeri (PN) Medan tutup selama sepekan, setelah 38 orang terkonfirmasi positif Covid-19.
38 orang yang terkonfirmasi positif, 13 di antaranya adalah hakim. Sedangkan 25 orang lainnya adalah pejabat di luar hakim sampai honor.
Baca Juga:Pemkab Klungkung Bakal Lelang 42 Unit Sepeda Motor Dinas, Ini Syaratnya
Seluruh pegawai akan bekerja dari rumah (WFH). Sedangkan pelayanan hanya akan dilakukan pada hal yang urgent.
"Wakil Ketua PN sudah mengeluarkan surat keputusan untuk memperpanjang WFH, dari tanggal 4-11 September. Untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebenarnya kita tutup selama sepekan," katanya.
Pelayanan urgent yang dilayani seperti pengajuan upaya hukum atau kejaksaan yang akan melimpahkan berkas perkara yang hampir habis masa penahanannya.
Sedangkan untuk pelayanan bagi calon kepala daerah yang akan mengurus berkas, pihaknya akan mengarahkan mengajukan melalui aplikasi Elektronik Surat Keterangan (Eratrang).
"Jadi yang namanya pelayanan publik hanya yang bersifat urgent dan mendesak saja yang akan dilayani. Atau jika calon kepala daerah kita arahkan menggunakan aplikasi," pungkasnya.
Baca Juga:Main Petak Umpet, Gadis Remaja di Palembang Hilang Sampai Kini
Kontributor : Muhlis