SuaraSumut.id - Seorang pensiunan PNS berinisial RM (65) di Kabupaten Aceh Tenggara ditangkap polisi.
RM diduga melakukan tindak pidana penipuan rumah bantuan. Dalam kasus ini, jumlah kerugian yang dialami oleh para korban ditaksir mencapai Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar.
"Pelaku sudah kita tahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Kapolres Kota Subulussalam, Aceh, AKBP Qori Wicaksono, Jumat (11/9/2020).
Qori mengatakan, kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melaporkan ke polisi.
Baca Juga:Permudah Akses Nutrisi di Masa Pandemi, Ini Upaya yang Ditempuh Danone
Rumah bantuan berasal dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang dijanjikan oleh pelaku RM hingga kini tidak kunjung dibangun.
Padahal, korban sudah menyetorkan sejumlah uang bervariasi, mulai Rp4 juta hingga Rp15 juta per orang, dengan dalih sebagai biaya pembangunan pondasi rumah.
Agar para korbannya yakin, RM juga membangun pondasi rumah sehingga para korban tidak mencurigai tindak pidana yang ia lakukan.
Saat menjalankan aksinya, RM juga diduga mengatasnamakan sebuah yayasan yang beralamat di Banda Aceh.
Setelah polisi melacak keberadaan yayasan tersebut, pihak pengurus yayasan mengaku tidak menjalankan program pengutipan uang terkait bantuan rumah.
Baca Juga:Mahfud MD Pastikan UU Otsus Papua Tetap Berlaku, Ini yang Akan Direvisi
"Kasus ini masih terus kita kembangkan," pungkasnya. (Antara)