SuaraSumut.id - Sejumlah warga di Kota Medan terjaring operasi yustisi karena tak memakai masker, Selasa (15/9/2020).
Mereka diberi hukuman agar mematuhi protokol kesehatan, seperti menyanyikan lagu nasional dan menyapu. Namun, tidak sedikit warga memilih sanksi menyapu dibanding menyanyikan lagu nasional.
Salah seorang pemuda Rian (23). Ia mendapat sanksi menyanyikan lagu nasional Satu Nusa Satu Bangsa dan Padamu Negeri. Meski terbilang lancar, namun bait dari lagu tersebut banyak yang tidak tepat.
Sanksi yang diberikan disaksikan oleh Gubernur Edy Rahmayadi, Pangdam I Bukit Barisan Mayjend Irwansyah dan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin.
Baca Juga:Kasus Covid-19 Hampir Capai 100, Akses Masuk ke Pulau Nias Akan Ditutup
Rian terjaring razia di seputaran Lapangan Merdeka, Medan. Saat mengendarai sepeda motor ia lupa membawa masker.
"Mau ke pajak pak, jadi lupa bawa masker," kata Rian kepada Hakim Ketua Imanuel Tarigan dalam sidang, Selasa (15/9/2020).
Sementara Sapto lebih memilih menyapu sebagai sanksi karena ia tidak memakai masker.
"Lupa bang. Buru-buru tadi. Ya jera bang, karena lupa pakai masker aja bang," katanya.
Imanuel Tarigan yang bertindak sebagai Hakim Ketua mengatakan, sidang lapangan dilakukan kepada warga yang melanggar masih bersifat teguran.
Baca Juga:Tidak Pakai Masker, Warga Lhokseumawe Dihukum Cabuti Rumput di Bahu Jalan
Ke depan, kata Immanuel, sanksi denda akan diberlakukan. Sidang serupa juga akan digelar sebelum menjatuhi sanksi kepada pelanggar.
- 1
- 2