Petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap RI. Pelaku diberi tindakan tegas terukur karena saat ditangkap mencoba melarikan diri.
"Tersangka RI merupakan residivis dalam kasus yang sama. Pelaku mengaku sudah 25 kali beraksi di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan," pungkasnya.