SuaraSumut.id - Polda Sumut menangkap RP (28) terkait postingan video dan foto yang viral di akun Instagram @maya.maya635.
RP memposting pelecehan bendera Merah Putih dam penghinaan terhadap Presiden Jokowi serta Wakil Presiden Ma'aruf Amin.
Dalam foto yang beredar, RP terlihat duduk di kursi sebuah ruangan. Ia menggunakan celana pendek putih dan baju putih serta masker biru di lehernya.
RP terlihat tersenyum sambil memegang poster bergambar Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin dan bendera merah putih yang sudah rusak.
Baca Juga:Heboh Bendera Merah Putih Diinjak & Dibakar, Warganet: Penjarakan Orangnya
RP diketahui warga warga Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penangkapan RP dibenarkan oleh Kasubdit Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, Jumat (18/9/2020) malam.
![Barang bukti yang diamankan dari RP (28). [Foto: Dok. Humas Polda Sumut]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/19/40805-barang-bukti-yang-diamankan-dari-rp.jpg)
"Benar, yang bersangkutan sudah ditangkap," kata MP Nainggolan kepada wartawan.
Hasil penyidikan sementara, motif RP melakukan perbuatannya ingin mencari perhatian seluruh warga dunia.
"Hasil penyidikan sementara motivasi pelaku melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia, namun tidak didukung bahkan cenderung ditentang keluarga dan semua kenalannya," ujarnya.
Baca Juga:Viral Video Wanita Injak Bendera Merah Putih dan Digosok Pakai Sikat WC
Polisi mengamankan barang bukti akun Instagram @Maya.maya635, 1 unit HP, 1 akun Facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine.
- 1
- 2