6 Mayat Diduga TKI Ilegal Ditemukan di Pantai Bandar Penawar Malaysia

Mayat yang ditemukan diduga TKI ilegal.

Suhardiman
Senin, 21 September 2020 | 09:21 WIB
6 Mayat Diduga TKI Ilegal Ditemukan di Pantai Bandar Penawar Malaysia
Enam mayat diduga pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ditemukan di Pantai Teluk C, Bandar Penawar, Kota Tinggi, Negara Bagian Johor, Malaysia, Minggu (20/9). [ANTARA Foto/Ho-Info Semasa]

SuaraSumut.id - Sebanyak enam mayat ditemukan di Pantai Teluk C, Bandar Penawar, Kota Tinggi, Negara Bagian Johor, Malaysia, Minggu (20/9/2020). Mayat yang ditemukan diduga TKI ilegal.

Kepala Polisi Daerah Kota Tinggi, Superintenden Hussin Zamora mengatakan, pusat kawalan polisi daerah menerima panggilan sekita pukul 09.40.

Warga menginformasikan mereka menemukan beberapa mayat di pesisir pantai tersebut.

Anggota dari Balai Polisi Bandar Penawar dan Bagian Investigasi Kriminal Kantor Polisi Daerah (IPD) Kota Tinggi ke lokasi.

Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini Dibanderol Rp 1.024.000 per Gram

Mereka menemukan enam mayat terdiri dari empat wanita dewasa dan dua lelaki dewasa berusia antara 31 hingga 46 tahun.

"Korban diduga pendatang tanpa izin (PATI) dari Indonesia yang ingin masuk ke Malaysia melalui jalan laut di kawasan tersebut," katanya, seperti dilansir dari Antara, Senin (21/9/2020).

Korban diduga tenggelam setelah turun dari perahu pancung yang disebabkan ombak besar.

Menurut Hussin, polisi dan Angkatan Tentara Malaysia (ATM) menahan enam laki-laki warga negara Indonesia yang diduga dari kelompok yang sama kira-kira satu kilometer daripada lokasi kejadian.

"Semua korban telah dibawa ke Hospital Sultan Ismail, Johor Bahru untuk autopsi. Kasus itu diklasifikasikan sebagai mati mendadak," katanya.

Baca Juga:6 Mayat TKI Ditemukan Tergeletak di Pantai Bandar Penawar Malaysia

Sedangkan enam orang yang ditangkap diserahkan kepada Kantor Imigrasi untuk tindakan lebih lanjut.

Koordinator Fungsi Pensosbud KJRI Johor Anang Fauzi Firdaus, mengatakan pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemenlu RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini